BANGIL, Radar Bromo - Hari-hari M. Sahri, 35, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, harus dijalaninya di balik jeruji besi. Ia ditahan polisi, gara-gara penyalahgunaan narkoba yang melilitnya.
Tersangka ditangkap atas peredaran sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (11/2) siang.
KBO Satresnarkoba Ipda Indranata mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00.
Saat itu, dirinya sedang berada di depan pabrik aspal, Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, tempatnya bekerja.
“Tersangka ini, setiap harinya bekerja menjadi waker di pabrik produksi aspal. Namun, ia juga ditengarai menjadi pengedar narkoba, jenis sabu-sabu,” sampainya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Selain enam kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 5,09 gram, petugas juga menyita sebuah sekrop sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, selembar kertas yang berisi rekapan penjualan sabu serta uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu dan satu buah HP.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan guna dimintai keterangan.
“Pengakuannya, sudah empat bulan terakhir menjadi pengedar sabu-sabu,” beber dia. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin