Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nyambi Edarkan SS, Waker Pabrik Aspal asal Pasrepan Diamankan Polisi

Rizal Syatori • Jumat, 14 Februari 2025 | 19:35 WIB
DITAHAN: M. Sahri, 35, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, harus meringkuk di tahanan karena peredaran sabu-sabu yang melilitnya.
DITAHAN: M. Sahri, 35, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, harus meringkuk di tahanan karena peredaran sabu-sabu yang melilitnya.

BANGIL, Radar Bromo - Hari-hari M. Sahri, 35, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, harus dijalaninya di balik jeruji besi. Ia ditahan polisi, gara-gara penyalahgunaan narkoba yang melilitnya.

Tersangka ditangkap atas peredaran sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (11/2) siang.

KBO Satresnarkoba Ipda Indranata mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00.

Saat itu, dirinya sedang berada di depan pabrik aspal, Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, tempatnya bekerja.

“Tersangka ini, setiap harinya bekerja menjadi waker di pabrik produksi aspal. Namun, ia juga ditengarai menjadi pengedar narkoba, jenis sabu-sabu,” sampainya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Selain enam kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 5,09 gram, petugas juga menyita sebuah sekrop sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, selembar kertas yang berisi rekapan penjualan sabu serta uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu dan satu buah HP.

Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan guna dimintai keterangan.

“Pengakuannya, sudah empat bulan terakhir menjadi pengedar sabu-sabu,” beber dia. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu-sabu #waker #pengedar #narkoba