GONDANGWETAN, Radar Bromo - Dua anak asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, benar-benar harus berurusan dengan hukum.
Kini, dua anak masing-masing berinisial AD, 15 dan MJ, 18, itu ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Mereka disebut telah melecehkan teman perempuannya yang berinisial SR, 15. Korban bersama keluarganya juga sudah secara resmi melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, korban melapor ke Polres Pasuruan Kota Senin (3/2). Dua anak yang berurusan dengan hukum itu juga ditahan.
“Penahanan di Mapolres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Secara fakta, keduanya masih di bawah umur. Namun, tidak ada yang bersekolah. Semuanya putus sekolah sejak SMP.
MJ usianya 18 tahun lebih beberapa bulan. Hampir mencapai usia maksimum masa anak-anak secara hukum.
“Kasus ini masih dalam penyidikan,” ujar Junaidi.
Meski sudah ditahan, Junaidi tak menyebutkan keduanya dijerat dengan pasal berapa dan undang-undang apa.
Katanya, kasusnya masih terus didalami. Pihaknya juga masih akan memanggil orang tua masing-masing.
Diketahui, Minggu (2/2) sore, seorang bocah perempuan berinisial SR, 15, ditemukan muntah-muntah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Rupanya, ia sedang mabuk usai mengonsumsi minuman keras.
Kala itu, SR ditinggal oleh dua rekannya yang sebelumnya berpesta miras bersama. Yakni, AD dan MJ. Sebelum diantarkan ke lokasi ditemukan oleh warga, SR sempat dirudapaksa oleh AD dan MJ.
Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah MJ di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, dua bocah ini bisa terjerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 55 KUHP.
“Keduanya tidak ada yang bersekolah. Alias putus sekolah sejak SMP,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Ronald Fernando