Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disdikbud Sebut Ulah Erwin yang Tersandung Korupsi PKBM, Ilegal karena Akses Data Pakai Akun Dinas

Muhamad Busthomi • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:05 WIB
TERSANGKA: Erwin Setiawan alias ES yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan saat dikeler ke tahanan.
TERSANGKA: Erwin Setiawan alias ES yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan saat dikeler ke tahanan.

BANGIL, Radar Bromo – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan ibarat bola panas.

Modus yang digunakan Erwin Setiawan (ES) adalah dengan mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan ternyata tanpa sepengetahuan atasannya.

Data calon peserta didik yang berhasil dicuri kemudian diinput menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, banyak ditemukan data peserta didik yang fiktif.

Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, memastikan bahwa pihaknya tidak mengetahui penyalahgunaan data angka tidak sekolah (ATS) yang dilakukan oleh ES.

Menurutnya, ES hanya bertugas membantu operator yang memiliki kewenangan untuk mengakses data menggunakan akun dinas.

"Prinsipnya kami tidak tahu kalau data itu dicuri dan digunakan untuk kepentingan lain. Apa yang dilakukan ES ini tidak diketahui Dinas," kata Agus.

Agus menjelaskan, ES ini bekerja sebagai PTT di bagian staf bidang penyusunan program (sungram).

Dia disana membantu operator yang memiliki kewenangan untuk mengakses data menggunakan akun dinas. Namun, ia tidak memiliki akses langsung ke akun dinas.

Agus juga mengaku kaget setelah mengetahui ES ditahan karena diduga menyalahgunakan data ATS untuk kepentingan PKBM. "Ini yang kami tidak ketahui. Dan ini menjadi pembelajaran," ujarnya.

Agus mengaku sudah mengumpulkan semua operator yang memiliki akses untuk berhati-hati dan lebih waspada terkait kerahasiaan data.

Ia juga menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib dan tidak bersedia mengomentari kasus yang sedang berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk PKBM di Pasuruan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi-lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.

Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini.

Walau sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga kini ES masih tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Disdikbud Kabupaten Pasuruan.

Pemberhentiannya sebagai PTT masih menunggu statusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Disdikbud memilih untuk menunggu proses peradilan sebelum mengambil keputusan terkait status kepegawaian ES.

"Kami masih menunggu. Surat penetapan tersangka dan penahanan akan kami laporkan ke Pj. Bupati Pasuruan," kata Tri Agus.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta merta memberhentikan ES sebagai PTT. Semua harus melalui mekanisme kepegawaian yang ada. Ketika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, maka dia akan diberhentikan sebagai PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sendiri telah ada sejak tahun 2018. Sebanyak 24 lembaga PKBM tersebar di Kabupaten Pasuruan. Pada tahun 2019, anggaran dari Kementerian Pusat dialokasikan ke semua lembaga PKBM. Anggaran yang diterima setiap lembaga PKBM bervariasi, tergantung dari peserta anak didiknya yang terdaftar di Dapodik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan, dari hasil penyidikan, data peserta didik ini banyak yang fiktif.

Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

”Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, lalu seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#modus #kriminal #pkbm #pasuruan #Pandaan #kejari #korupsi