PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Apa yang dilakukan AS, 43, warga Kelurahan Karanganyar, Panggungrejo ini, sungguh keterlaluan. Ia nekat menggarong uang kotak amal masjid.
Gara-gara itu, ia harus berurusan dengan polisi. Lantaran takmir Masjid Sabibul Muhtadin di Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, melaporkan perbuatannya.
Petugas yang mendeteksi pelaku, akhirnya melakukan penjemputan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, aksi pencurian itu berlangsung Kamis (16/1), pukul 03.00.
Tersangka masuk masjid dan membobol kotak amal yang ada di dalamnya.
Uang senilai Rp 3 juta di dalam kotak amal, diembatnya. “Pihak pengurus masjid baru mengetahuinya, Jumat (17/1). Kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah, kami menindaklanjuti,” bebernya.
Upaya itu, membuahkan hasil. Berdasarkan rekaman CCTV serta pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas kemudian menangkapnya, Selasa (21/1).
Akibatnya, tersangka yang bekerja sebagai sopir ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin