Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Ketua KONI Kota Pasuruan Diperiksa Unit Tipikor

Fahrizal Firmani • Rabu, 22 Januari 2025 | 05:42 WIB

PASURUAN, Radar Bromo - Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarto diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/1).

Ia dimintai keterangan atas laporan dugaan penyalahgunaan hibah Koni Kota Pasuruan pada 2023 dan 2024 lalu.

Penyidik Tipikor memeriksa Gangsar secara maraton selama empat jam, mulai pukul 13.00.

Ada 33 pertanyaan yang disampaikan penyidik pada Gangsar. Gangsar baru meninggalkan Mapolres sekitar pukul 17.00.

Bidang Hukum dan Peraturan Keolahragaan KONI Kota Pasuruan, Anam Supriyanto menyebut, penyidik meminta keterangan Gangsar seputar pengelolaan dana hibah.

Mulai dari pengajuan dana hibah ke pemkot, pengajuan cabang olahraga (cabor) ke KONI hingga alokasi dana hibah ke cabor.

Pihaknya menyampaikan alokasi dana hibah yang diberikan masing-masing cabor, berdasarkan Perwali nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah.

Ada sejumlah parameter untuk menentukan besarannya. Dan ini, dibahas bersama oleh tim anggaran KONI.

Misalnya, jumlah atlet yang dimiliki cabor, prestasi yang dimiliki, hingga atlet yang bermain mewakili provinsi dan nasional.

Semakin banyak maka semakin tinggi parameter yang didapat oleh cabor itu. Tentu hibah yang diberikan semakin besar.

"Ada 33 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Seputar pengalokasian dana hibah di koni yang diberikan pada cabor," katanya.

Anam menyebut, parameter yang diberikan oleh KONI ini, atas kesepakatan bersama.

Justru parameter ini, membuat alokasi hibah lebih tertib dan tertata. Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan karena kedekatan dengan cabor bisa diminimalisir.

Sebab, ada rumus yang diberlakukan KONI untuk menentukan besaran hibah. Dengan adanya parameter ini, maka cabor bisa berlomba untuk lebih berprestasi. Sehingga hibah yang diterima bisa lebih besar.

"Sah-sah saja ada yang menuding jika ini rawan penyalahgunaan. Tapi adanya parameter, membuat hibah yang diberikan lebih adil," kata Anam.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi membenarkan pemanggilan ketua KONI Kota Pasuruan ke Unit Tipikor.

Ini terkait penyelidikan laporan dugaan penyalahgunaan hibah KONI pada 2023 dan 2024.

"Yang jelas masih penyelidikan. Tadi penyidik masih mendalami dengan meminta keterangan yang bersangkutan," tutur Jun-sapaannya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#koni kota pasuruan #tipikor #Hibah