TONGAS, Radar Bromo- Tersangka kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) Fauzan, yang sempat viral karena disuguhi kopi warga usai ditangkap, terancam lama mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku yang dibekuk warga di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kini, tersangka Fauzan masih ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Dalam beraksi, Fauzan tidak sendirian. Dia bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.
Identitas pelaku yang berhasil kabur juga sudah dikantongi polisi. Kini, mereka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Diketahui, Kamis (9/1), Fauzan, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, kepergok nyolong motor di Desa Tongas Wetan. Ia menggondol motor milik seorang warga yang sedang memancing ikan di dam Desa Tongas Wetan.
Fauzan sempat kabur. Namun, kemudian tertangkap di Desa Pamatan. Ia langsung diamankan ke Mapolsek Tongas.
Aksi penangkapan itu sempat viral di media sosial. Sebab, bukannya dimassa, tersangka Fauzan malah masih sempat disuguhi kopi warga.
Kini, Fauzan masih ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Sambil memburu dua rekannya yang kabur, polisi juga memproses Fauzan. (mg/rud)
Editor : Ronald Fernando