WINONGAN, Radar Bromo - Kasus Penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, tepatnya di Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangkanya berhasil dibekuk. Dia adalah Abdul Rohman 41 warga RT 2/RW 7, Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan.
Abdul Rohman emosi setelah mendengar isu penguasaan tanah, hingga dia membacok dua tetangganya, Sabtu (11/1).
Dua korban yang dibacok tersangka adalah Bawon, 45, warga RT 2/RW 6, Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan dan Sutami warga RT 2/RW 7, Dusun Kurban, Desa Gading.
Akibat insidxen itu, salah satu korban yakni Bawon lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku lantas diamankan petugas Ppolsek Winongan dan terancam dikenai pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiyaan.
Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa mengatakan, bacokan itu terjadi sekitar pukul 06.15. Lokasinya di depan rumah korban tepatnya di RT 2/RW 6, Dusun Kurban, Desa Gading.
Awalnya kedua orang korban Bawon dan Sutami (tetangga pelaku) sedang duduk di teras rumah Bawon. Di sana juga ada warga lainnya yang juga tengah duduk santai. Salah satunya Rudi, 35.
Mendadak datanglah Abdul Rohman saat itu. Setelah sampai lokasi, Abdul Rohman langsung mengeluarkan dua buah senjata tajam jenis sabit dari balik jaketnya. Lalu membacokkan sabit ke arah korban Sutami.
Bacokan itu mengenai tangan kiri dan kepala bagian belakangnya, lukanya sobek.
Tak berhenti disana, pelaku lanjut menyabetkan sajamnya ke arah Bawon. Bawon dalam posisi spontan itu hanya mengenai tangan sebelah kanan.
Rudi yang menyaksikannya lalu teriak minta tolong kepada warga sekitar. Saat Abdul Rohman lengah, sajam yang dipegangnya terjatuh. Secepatnya warga mengamankannya.
Bawon yang merupakan korban bacokan menghubungi petugas dari Polsek Winongan.
Sepuluh menit kemudian, petugas piket bersama dengan unit reskrim mendatangi TKP.
Abdul Rohman lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Winongan untuk dilakukan penyidikan.
“Akibat kejadian korban Bawon mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan Sutami luka bacok di tangan sebelah kiri dan kepala bagian belakang mengakibatkan sobek. Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Grati serta saat ini menjalani operasi atas luka yang diderita korban,” tambahnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui melakukan penganyiayaan terhadap hanya ke dua orang korban.
Motifnya tersangka mendengar cerita, tanah milik korban adalah warisan jatah orang tuanya. Namun dikuasai korban. Hal itulah yang menylut tersangka tidak terima.
“Sebelum membacok, tersangka mengambil dua buah sabit serta sarung tangan kemudian dipakai untuk melakukan pembacokan,” ujarnya.
Adapaun barang bukti yang diamankan dua senjata milik tersangka dan pakaiannya. Serta pakaian milik kedua korban.
Kapolsek menyebutkan, tersangka bias dikenai pasal 351 ayat 1 dan 2, yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid