PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, memasuki babak baru.
Kamis (9/1) besok, 2 mantan orang nomor 1 di Kabupaten Probolinggo akan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Seperti biasa, persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dari data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, sidang terakhir kasus gratifikasi Rp 150,2 miliar dan TPPU Rp 106,1 miliar ini digelar Jumat (13/12). Agendanya, pemeriksaan keterangan terdakwa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L menetapkan sidang dilanjutkan Kamis ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Tantri-Hasan dijadwalkan disidangkan di Ruang Sidang Cakra Tipikor.
“Agendanya tuntutan. Sidangnya digelar siang, bukan pagi pukul 09.00 seperti biasanya,” ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa Tantri-Hasan, Ari Mukti, Rabu (8/1).
Salah seorang JPU KPK RI, Yoyok Fiter juga membenarkan agenda sidang kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Tantri-Hasan, memasuki tahap tuntutan.
Pihaknya siap membacakan tuntutan dalam persidangan Kamis ini. “Besok sidang tuntutan dan kami siap,” ujarnya.
Diketahui, sepanjang proses penyidikan yang dilakukan KPK, diperoleh nilai penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri-Hasan mencapai Rp 149 miliar.
Dari nilai itu, kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.
Gratifikasi dan TPPU ini terjadi selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo, mulai 2013-2021.
Sebelumnya, Tantri-Hasan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi jual beli jabatan sejumlah penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tantri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando