LUMBANG, Radar Bromo - Bolak-balik masuk penjara, tak juga membuat Yudi Biyantori, 43, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, jera.
Buktinya, ia kembali berulah, hingga membuatnya kembali harus berurusan dengan hukum.
Bukan kali pertama ia diringkus polisi. Sebab, sudah empat kali ia harus meringkuk di tahanan.
Kali ini, atas kasus begal motor. Korbannya, menimpa Andi Roys, 24, warga Dusun Krajan, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Aksi begal tersebut, berlangsung Sabtu (28/12) sekitar pukul 09.00. Kapolsek Lumbang Iptu Sumbut Pujaningwang menjelaskan, aksi begal itu bermula, saat korban Andi Roys berboncengan bersama adiknya AD, 11.
Mereka mengendarai Honda Scopy nopol N 2041 TDQ warna merah.
Keduanya melintas di Jalan Desa Welulang, Kecamatan Lumbang. Tiba-tiba mereka dihadang oleh tersangka, yang juga mengendari Honda Scoopy warna hijau kombinasi hitam. Tersangka juga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
Sontak, kedua bersaudara itu ketakutan. Mereka langsung lari meninggalkan motornya.
Dengan mudah, tersangka membawa kabur motor korban. Sementara motornya sendiri, ditinggal di TKP.
Tak terima menjadi korban begal, Andi bersama adiknya, mendatangi Polsek Lumbang. Mereka mengadukan apa yang menimpa, ke polisi.
Petugas langsung mengambil langkah, dengan melakukan penyelidikan.
Petugas mengamankan motor yang ditinggalkan tersangka. Serta berusaha untuk memburu tersangka. Upaya itu, membuahkan hasil.
Tersangka terdeteksi berada di Dusun Perasan, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati.
“Usai terdeteksi, kami mengejarnya dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 14.00,” sampainya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan motor korban, celurit, jaket levis, celana levis dan kacamata milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara.
“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka pernah dipenjara sebelumnya. Ia terjerat kasus penganiayaan, sajam, pencurian dengan pemberatan serta pembunuhan,” beber dia. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin