PAJARAKAN, Radar Bromo - Merasa ditipu, dua warga Kecamatan Besuk melaporkan HR ke polisi.
HR yang merupakan personel Polsek Tiris dilaporkan ke Unit Paminal Polres Probolinggo, Senin (16/12) karena diduga melakukan penipuan.
Dua warga Keamatan Besuk yang melapor itu adalah US, 42, dan AM, 45. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penipuan jaminan utang piutang.
Perkara ini bermula saat HR membutuhkan uang. HR kemudian meminjam uang Rp 90 juta kepada US.
Untuk menyakinkan niat meminjam uang tersebut, oknum polisi berpangkat Bripka ini kemudian memberikan jaminan 2 unit mobil Ayla.
Mobil tersebut dijaminkan selama uang masih belum dilunasi oleh HR. Merasa HR orang yang dapat dipercaya, kemudian US memberikan uang pinjaman yang dibutuhkan.
Namun setelah dua bulan dari perjanjian utang piutang tersebut, US kedatangan seseorang yang mengaku pemilik mobil tersebut.
US tentu saja kaget karena rupanya mobil yang selama ini dijadikan jaminan utang adalah mobil rental.
Mulanya dirinya tidak percaya akhirnya pemilik mobil tersebut menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Setelah mobil diambil, permasalahan kemudian coba diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak mendapatkan jalan keluar.
“Mobil yang dijadikan jaminan bukan mobil HR, tetapi mobil rental. Pihak rental datang dengan bukti kepemilikan kemudian mengambilnya,” ucapnya.
Rupanya korban dugaan penipuan jaminan utang bukan hanya US. Warga Kecamatan Besuk lainnya AM mengaku juga menjadi korban dari HR.
Ia mengaku didatangi HR dan istrinya untuk meminjam uang Rp 50 juta. Sebagai jaminan, mereka memberikan sebuah mobil Isuzu Panther.
Karena percaya pada HR, uang pinjaman kemudian diberikan. Namun tak lama setelah perjanjian utang, mobil tersebut juga diambil oleh orang. Tanpa ada pemberitahuan atau pengembalian yang jelas.
Karena merasa janggal atas kepemilikan mobil jaminan, AM mendatangi rumah HR. Kedatangannya untuk mengklarifikasi pengambilan jaminan mobil tersebut dan penyelesaian utang piutang yang saat ini sedang berjalan.
Sayangnya saat bertemu secara kekeluargaan, HR tidak menyelesaikan masalah yang ada. Justru membuatkan perjanjian baru mengenai tanggung jawab atas mobil tersebut.
“Tidak menyelesaikan masalah yang ada dan tidak ada solusi masalah utang,” beber AM.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Santi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedatangan korban saat ini masih berupa aduan. Namun demikian pihak kepolisian memproses aduan tersebut.
“Masih pengaduan, saat ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim,” tuturnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid