MAYANGAN, Radar Bromo- Darurat narkoba hampir terjadi di seluruh daerah Indonesia. Termasuk di Kota Probolinggo. Dalam sebulan terakhir, Satreskoba Polres Probolinggo Kota menggulung 11 tersangka kasus narkoba.
Belasan tersangka ini terlibat dalam peredaran narkoba. Baik narkoba golongan satu seperti sabu-sabu maupun pil koplo. Kini, 11 tersangka tersebut ditahan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, darurat narkotika yang telah diumumkan menjadi perhatian serius Polres Probolinggo Kota. Sebelas tersangka yang diamankan dalam sebulan terakhir ini, berasal dari 10 perkara. Kini, semuanya ditahan dan diproses secara hukum.
“Ada 10 kasus narkoba dengan 11 tersangka. Lima tersangka di antaranya kasus peredaran sabu dan selebihnya penjualan obat terlarang atau pil koplo,” katanya.
Dari 11 tersangka, kata Oki, ada satu tersangka yang termasuk pengedar sabu jaringan lintas daerah. Dia warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Yudiwilianto Dermawa, 45. Darinya, kepolisian mengamankan barang bukti seberat 211 gram (2 ons 11 gram) sabu-sabu.
Dari tersangka lain, kepolisian juga mengamankan 2.131 butir pil Tryhexipenidhyl, 1.211 butir pil Dextro, 10 unit ponsel, dua unit timbangan digital, sepeda motor, dan uang hasil penjualan Rp 612.000. “Semua tersangka kami tahan,” ujarnya.
Para tersangka terjerat pasal bebeda. Para tersangka kasus narkotika disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sedangkan, tersangka kasus pil koplo dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. “Kami akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando