PRIGEN, Radar Bromo - Seorang terduga pelaku judi togel diamankan Unitreskrim Polsek Prigen. Tersangka ditangkap, saat sedang menunggu pelanggan di warung.
Penangkapan tersebut berlangsung Rabu (4/12) sore. Saat itu, tersangka menunggu pelanggannya di warung yang ada di Dusun Payak, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Sedang asik menunggu, polisi datang dan menciduknya.
Tersangka yang ditangkap itu, diketahui bernama Toyib, 53, warga Dusun Payak, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen.
Ia diamankan petugas sekitar pukul 16.30. “Kami mengamankannya saat berada di warung,” papar Kanitreskrim Polsek Prigen Ipda Arief Bernadhy.
Saat ditangkap, petugas mengamankan handphone yang berisi tombokan judi togel.
Serta uang tunai Rp 227 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga bulan terakhir menjadi pengecer togel.
Modusnya, dengan menerima tombokan nomor togel dari penombok melalui WA.
Kemudian, tersangka mengirimkan nomor tombokan togel dari para penombok kepada AP, yang kini masih DPO.
“Tersangka bekerja serabutan. Ia mendapatkan keuntungan sekitar 15 persen dari perjudian togel tersebut. Kami menjeratnya pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tambah dia. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin