PURWODADI, Radar Bromo - Dua terduga pengedar sabu-sabu (SS) diringkus anggota Unitreskrim Polsek Purwodadi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 7,45 gram sabu-sabu.
Keduanya adalah Ahmad Hariyanto, 31, warga Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi dan Harianto, 32, asal Dusun Ketuwon, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari. Mereka diringkus Jumat (29/11) secara bergiliran.
Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo mengatakan, semula petugas mengamankan Ahmad Hariyanto, di rumahnya sekitar pukul 19.30 malam.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 4,23 gram sabu-sabu. Serta, sebuah dompet, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Berangkat dari situ, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, Harianto berhasil diringkus di tepi jalan Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 23.30. Petugas menyita 3,31 gram sabu-sabu dan handphone.
“Mereka tak hanya pemakai. Karena juga, mengedarkan barang terlarang tersebut,” sampainya.
Dalam pemeriksaan, ternyata bukan kali pertama Ahmad Hariyanto terjerat kasus narkoba.
“Ia merupakan residivis. Sementara Harianto, baru kali ini diringkus. Kami menjerat keduanya, pasal 114 subs 112 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin