Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Teman Makan Teman, Pemuda Pandaan Pasuruan Ini Gondol Uang Ratusan Juta Teman saat Nginap di Rumah Korban

Rizal Syatori • Selasa, 3 Desember 2024 | 17:05 WIB

 

GELAP MATA: Ratsanjani Firmansyah (kaos hitam), tersangka pencurian uang tunai ratusan juta saat diperiksa di Mapolsek Pandaan.
GELAP MATA: Ratsanjani Firmansyah (kaos hitam), tersangka pencurian uang tunai ratusan juta saat diperiksa di Mapolsek Pandaan.

PANDAAN, Radar Bromo–Di usianya yang masih muda, Moch. Ratsanjani Firmansah, 22, harus berurusan dengan hukum.

Pemuda asal Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan ini bahkan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan setelah dia diamankan lantaran mencuri uang milik kawannya sendiri.

Dia diamankan unit reskrim Polsek Pandaan Senin (2/12) sekitar pukul 01.00. Ratsanjani yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini diduga mencuri uang milik Nurayni Dewi Sulis, 42, warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, aksi pencurian itu dilakukan tersangka

Senin lalu (25/11), sekitar pukul 17.00.

Aksinya dilakukan di dalam rumah korban. Kebetulan Ratsanjani adalah teman dari putra dari korban.

“Uang korban dicuri tersangka sebesar Rp 127 juta. Tersangka melakukan aksi pencuriannya saat dia tidur di rumah korban. Ketika itu korban keluar jualan nasi di Pasar Wisata Cheng Hoo,” terang Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur.

Dalam melakukan aksinya, kanitreskrim menuturkan, tersangka masuk ke dalam kamar korban yang tidak dikunci.

Dia lalu membuka almari berisikan uang, dengan menggunakan kunci almari lainnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka pergi meninggalkan TKP. Seraya pura-pura tak terjadi apa-apa.

Uang hasil pencurian ratusan juta rupiah itu lalu tersangka habiskan dengan membeli kaos, celana pendek, serta HP. Termasuk untuk berfoya-foya.

“Aksi pencurian dilakukan pelaku pengakuannya selama ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan TKP yang sama. Total uang yang diambil sebesar Rp 127 juta,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang buktinya. Antara lain empat buah kaos, satu buah celana pendek, satu buah HP jenis Iphone. Juga dua buah tas kain dan dua buah anak kunci.

“Selama melakukan pencurian, modus tersangka selalu tidur di rumah korban. Karena anak korban merupakan teman dari pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHP. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#teman makan teman #pasuruan #ratusan juta #Pandaan #nginap #gondol uang