PURWOSARI, Radar Bromo - Keseharian Muhammad Isnan, 43, warga Dusun/Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, harus dilaluinya di balik jeruji besi.
Ia diringkus polisi usai kepergok bermain judi online jenis slot.
Tersangka diamankan anggota tim Buser Polsek Purwosari, Selasa (12/11) dini hari. Saat itu, tersangka sedang nongkrong di warung kopi.
“Kami menangkap tersangka sekitar pukul 00.15. Saat dirinya sedang berada di warung kopi di Dusun Dinoyo, Desa Senonagung, Kecamatan Purwosari,” kata Kanitreskrim Polsek Purwosari Aipda Dodik Waluyo.
Menurut Dodik, tersangka memang sudah diincar petugas. Karena disebut-sebut menjadi pejudi online.
Hingga akhirnya, petugas berhasil membuktikan informasi yang didapatkan.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain handphone, petugas juga mengamankan ATM milik tersangka.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Mapolsek Purwosari untuk pemeriksaan.
“Tersangka merupakan karyawan swasta. Ia kami jerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP,” bebernya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin