GEMPOL, Radar Bromo - Pernah hidup di penjara, tak lantas membuat Yasin, 41, bertobat untuk tidak melakukan tindak kriminal.
Buktinya, lelaki asal Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini kembali berulah.
Hingga membuatnya meringkuk di penjara untuk kedua kalinya. Ia diringkus anggota Jatanras Polda Jatim atas kasus dugaan penadahan.
Kanitjatanras Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, tersangka diringkus di tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan tersangka yang bekerja sebagai waker ini, berlangsung Senin malam (14/11).
“Ia kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penadahan mobil hasil curian dari komplotan curanmor asal Pasuruan. Yakni, Holik, Bawon, dan Sobirin,” ungkapnya.
Fauzi menambahkan, terungkapnya kasus ini, setelah petugas mengamankan Holik dan Bawon di hari yang sama.
Setelah dilakukan interogasi, mobil tersebut dijual ke Yasin. Dari situlah, petugas memburu Yasin dan berhasil menangkapnya.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sebilah celurit dari tersangka.
“Dari pemeriksaan, mobil tersebut dijual tersangka ke seseorang yang berada di Lumajang. Sekarang masih dalam pengembangan,” papar dia.
Menurut Fauzi, Yasin bukan kali ini saja diamankan. Sebelumnya, ia juga diringkus atas kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 480 KUHP. Ancamannya, empat tahun penjara,” jelasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin