PURWODADI, Radar Bromo - Langkah Moch. Ulin Zahfa, 20, warga Capang, Kecamatan Purwodadi untuk lari dari kejaran polisi, terhenti. Ia berhasil diringkus, saat mencoba kabur.
Penangkapan tersangka berlangsung Kamis (7/11). Saat itu, ia tengah asik cangkrukan di tepi sungai, bawah jembatan tol, Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.
Keasikannya mendadak buyar. Ketika petugas datang menyergapnya.
“Tersangka sempat berusaha kabur bahkan berontak. Tapi, berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Purwosari IPTU Topo Utomo.
Topo menjelaskan, tersangka ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia merupakan pengedar SS yang sudah diincar petugas. Sekitar pukul 21.00, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka.
Saat itulah, penyergapan dilakukan. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 2,96 gram, petugas juga mengamankan sedotan untuk skrop dan barang bukti lainnya.
Tersangka yang bekerja serabutan inipun, digelandang bersama barang bukti yang ditemukan.
“Ia kami jerat dengan pasal 114 subs 112 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin