Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi di Pasuruan Makin “Galak” Berantas Judi Online, Sudah Segini Tersangka yang Dibekuk

Rizal Syatori • Senin, 11 November 2024 | 17:25 WIB

 

 

 

 

Empat tersangka yang dibekuk dalam sepekan ini.
Empat tersangka yang dibekuk dalam sepekan ini.
 

PANDAAN, Radar Bromo–Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian menindak pelaku judi online (judol), benar-benar diterapkan di daerah. Polres Pasuruan dan jajarannya misalnya.

Selama kurun sebulan ini, sedikitnya ada lima orang yang diamankan lantaran tersandung judol. Penegakan ini lantaran judol merebak dan menjamur di mana-mana.

Terbaru, ada empat orang yang berhasil diamankan polisi. Masing-masing oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan, Polsek Gempol, Polsek Sukorejo dan Polsek Purwodadi.

Jumat (8/11) lalu, sekitar pukul 19.30 malam, dengan TKP di tempat parkir truk, berada di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Tim buser polsek setempat berhasil mengamankan Imam Basori, 43, sopir truk, asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Pelaku tertangkap tangan petugas di TKP, sedang asyik judi online slot. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan barang buktinya satu buah HP dan  satu buah ATM,” ucap Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur.

Sementara itu, satu pelaku judi online jenis slot lainnya berhasil diamankan tim buser Polsek Gempol, Minggu (10/11) sekitar pukul 00.15 di warung kopi (warkop), berada di Dusun Patuk, Desa / Kecamatan Gempol. Tersangka yang dibekuk adalah Fazal Hidayatullah, 29, asal Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, yang tiap harinya bekerja sebagai satpam di salah satu bank, berada di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku judi online jenis slot, TKP nya di warkop. Statusnya yang bersangkutan kini menjadi tersangka,” beber Kanitreskrim Polsek Gempol IPDA. Purwo Laksono.

Selain dua nama di atas, ada M. Yusuf Rozikin, 24, warga Dusun Jatitengah Lor, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo. Pria yang seharinya buruh di pabrik rokok ini dibekuk Rabu (6/11), sekitar pukul 00.30  di warung kopi (warkop), tak jauh dari tempat tinggalnya.

Saat itu tersangka sedang asyik judi online jenis slot. Tanpa disadari ada tim buser dari polsek setempat, berada di TKP. Ia berhasil tertangkap tangan, sesaat kemudian dinihari itu juga langsung dibawa ke Mapolsek Sukorejo.

Ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan. Antara lain satu buah HP, satu aplikasi dana dan uang tunai Rp 70 ribu. “Satu orang pelaku judi online jenis slot kami amankan, statusnya sudah tersangka. Kini diamankan di Mapolres Pasuruan. Tertangkap tangan di TKP, hasil lidik menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” terang Kanitreskrim Polsek Sukorejo Aipda Daikhil Akbar.

Sementara itu, satu pelaku judi online lainnya jenis slot, juga berhasil diamankan tim buser Polsek Purwodadi, Kamis (7/11) sekitar pukul 20.30 di toko kelontong, berada di Dusun Jambean, Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi. Tersangkanya Sofyan Effendi, 38, warga setempat.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelakunya, berupa satu unit HP, uang tunai Rp 400 ribu dan satu aplikasi dana. “Pelaku ini kami amankan saat sedang jaga toko miliknya sendiri, sekaligus asyik bermain judi online jenis slot. Statusnya sudah menjadi tersangka, kini diamankan di Mapolres Pasuruan,” kata Kapolsek Purwodadi IPTU. Topo Utomo. (zal/fun)

           

 

Editor : Abdul Wahid