Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Guru Ngaji di Kraksaan Probolinggo Ini Akui Empat Kali Cabuli Santri, Terungkap Saat Sidang Dakwaan

Achmad Arianto • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:28 WIB

  

DIGIRING: Sl hendak memasuki ruang pesidangan di PN Kraksaan, Kamis (24/10).
DIGIRING: Sl hendak memasuki ruang pesidangan di PN Kraksaan, Kamis (24/10).

KRAKSAAN, Radar Bromo- Seorang guru ngaji cabul asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berinisial Sl, 45, mulai diadili.

Kamis (24/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo, dakwanya dengan pasal berlapis.

Sl diadili di Ruang Candra PN Kraksaan, pukul 13.00. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.

Mengenakan celana hitam dan baju koko putih, terdakwa duduk di kursi pesakitan dan harus mendengarkan dakwaan JPU.

JPU menyampaikan dakwaan dengan pasal berlapis. Pertama, perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Atas perlakuan yang dilakukan terdakwa, korban hingga kini mengalami trauma. Dua dakwaan kami berikan kepada terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.

Kuasa Hukum terdakwa Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, terdakwa menerima semua dakwaan JPU.

Serta, tidak membantah sama sekali apa yang sudah tertuang dalam dakwaan. Terdakwa mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Terdakwa memang mengaku sudah 4 kali melakukannya (pencabulan). Sesuai dakwaan yang telah dibacakan. Jadi, kami tidak melakukan eksepsi,” ujarnya.

Pencabulan ini bermula dari laporan AP, 8, yang merupakan santri terdakwa. Kamis (18/7) lalu, AP menelepon orang tuanya yang bekerja di Surabaya, tidak ingin mengaji pada gurunya. AP mengaku ingin berhenti mengaji.

Orang tuanya bertanya kepada AP alasan. Dengan polosnya, AP menjawab telah beberapa kali dicabuli guru ngajinya.

Korban sering diminta tidak boleh pulang duluan setelah mengaji. Saat santri yang lainnya sudah pulang dan kondisi sudah sepi, Sl mulai beraksi.

Perbuatan itu dilakukan di muala dan rumah terdakwa. Saat terdakwa melakukan aksinya, lampu selalu dimatikan. Selanjutnya korban kemudian diminta untuk membuka celana. “Terdakwa mengaku telah melakukan aksi tidak senonoh tersebut,” kata Deady. (ar/rud)

Editor : Abdul Wahid
#Rudapaksa #cabul #probolinggo #asusila #Kraksaan