Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Batal Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Aniaya Kekasih hingga Tewas

Muhammad Fahmi • Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:23 WIB
Ronald Tannur saat dikeler petugas. (Radar Surabaya)
Ronald Tannur saat dikeler petugas. (Radar Surabaya)

SURABAYA –Masih ingat kasus Ronald Tannur yang sempat gegerkan media sosial? Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Berdasar informasi dari situs Info Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim MA yang diketuai Soesilo menghukum Ronald Tannur pidana 5 tahun penjara.

Putusan itu diketok majelis hakim MA pada Selasa (22/10). MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

”Terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis Rabu malam (23/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di sisi lain, Lisa Rachmat, pengacara terdakwa Ronald, juga tidak dapat dikonfirmasi karena ditangkap Kejagung.

Dalam surat dakwaan jaksa, Ronald membunuh Dini dengan cara melindas tubuh kekasihnya itu menggunakan mobil Toyota Innova.

Dini meninggal di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023. Ronald melakukan aksi keji itu setelah bertengkar dengan Dini saat karaoke di Blackhole KTV. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat lain. Mereka menyebut bahwa kematian Dini karena kerusakan lambung akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.

Bukan karena dilindas mobil oleh Ronald Tannur.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.
 
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (gas/c6/oni/JawaPos)
Editor : Muhammad Fahmi
#Ronald Tannur #hakim ma #aniaya kekasih #mahkamah agung #Dini Sera