SURABAYA –Masih ingat kasus Ronald Tannur yang sempat gegerkan media sosial? Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Berdasar informasi dari situs Info Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim MA yang diketuai Soesilo menghukum Ronald Tannur pidana 5 tahun penjara.
Putusan itu diketok majelis hakim MA pada Selasa (22/10). MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.
”Terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis Rabu malam (23/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Di sisi lain, Lisa Rachmat, pengacara terdakwa Ronald, juga tidak dapat dikonfirmasi karena ditangkap Kejagung.
Dalam surat dakwaan jaksa, Ronald membunuh Dini dengan cara melindas tubuh kekasihnya itu menggunakan mobil Toyota Innova.
Dini meninggal di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023. Ronald melakukan aksi keji itu setelah bertengkar dengan Dini saat karaoke di Blackhole KTV. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat lain. Mereka menyebut bahwa kematian Dini karena kerusakan lambung akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.
Bukan karena dilindas mobil oleh Ronald Tannur.
Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (gas/c6/oni/JawaPos)