Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu Wonorejo-Gempol

Rizal Syatori • Senin, 21 Oktober 2024 | 16:05 WIB
DIAMANKAN: Muslimin dan Wahyudi diamankan Polres Pasuruan, setelah disangka menjadi pengedar sabu-rabu.
DIAMANKAN: Muslimin dan Wahyudi diamankan Polres Pasuruan, setelah disangka menjadi pengedar sabu-rabu.

BANGIL, Radar Bromo - Wilayah hukum Polres Pasuruan, belum aman dari pengedar narkotika.

Kini, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Keduanya sama-sama warga Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Muslimin, 30, warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo dan Wahyudi, 42, asal Desa/Kecamatan Gempol.

Kedua tersangka ditangkap pada hari berbeda. Muslimin diamankan ketika berada di rumahnya, Rabu (16/10), sekitar pukul 20.00.

Sedangkan, Wahyudi, diamankan ketika berada di toko pakan burung di Desa Gempol, Kamis (17/10), pukul 17.00.

“Dua tersangka kami amankan sama-sama sebagai pengedar sabu. Beda jaringan dan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Penangkapan keduanya dari hasil penyelidikan anggota,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

Dari tersangka Muslimin, kepolisian mengamankan barang bukti 25 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 5,27 gram.

Kemudian, satu unit handphone, dua unit timbangan elektrik, dan satu bendel plastik klip kosong.

Ada juga barang bukti berupa sekop plastik, sebuah dompet, dan satu kotak rokok.

Sedangkan, dari tersangka Wahyudi, kepolisian mengamankan barang bukti dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,91 gram.

Serta, satu unit handphone, satu unit timbangan elektrik, sebuah sekop plastik, dan sebungkus rokok.

“Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan,” tegasnya.

Muslimin dan Wahyudi, kata Agus, disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (zal/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pengedar #polres pasuruan #narkoba