BANGIL, Radar Bromo - Wilayah hukum Polres Pasuruan, belum aman dari pengedar narkotika.
Kini, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Keduanya sama-sama warga Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Muslimin, 30, warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo dan Wahyudi, 42, asal Desa/Kecamatan Gempol.
Kedua tersangka ditangkap pada hari berbeda. Muslimin diamankan ketika berada di rumahnya, Rabu (16/10), sekitar pukul 20.00.
Sedangkan, Wahyudi, diamankan ketika berada di toko pakan burung di Desa Gempol, Kamis (17/10), pukul 17.00.
“Dua tersangka kami amankan sama-sama sebagai pengedar sabu. Beda jaringan dan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Penangkapan keduanya dari hasil penyelidikan anggota,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.
Dari tersangka Muslimin, kepolisian mengamankan barang bukti 25 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 5,27 gram.
Kemudian, satu unit handphone, dua unit timbangan elektrik, dan satu bendel plastik klip kosong.
Ada juga barang bukti berupa sekop plastik, sebuah dompet, dan satu kotak rokok.
Sedangkan, dari tersangka Wahyudi, kepolisian mengamankan barang bukti dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,91 gram.
Serta, satu unit handphone, satu unit timbangan elektrik, sebuah sekop plastik, dan sebungkus rokok.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan,” tegasnya.
Muslimin dan Wahyudi, kata Agus, disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (zal/rud)
Editor : Ronald Fernando