DRINGU, Radar Bromo - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) dengan terdakwa Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin, bakal dilanjut.
Untuk mempersingkat waktu, rencananya sidang kasus ini akan digelar dua kali dalam sepekan.
Hari ini (29/8), agenda sidang rencananya dilanjut dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya menghadirkan 8 camat dan mantan camat sebagai saksi dugaan gratifikasi. Sedangkan, Jumat (30/8) keesokan harinya, ada 7 saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
Yoyok Fiter, salah satu JPU KPK mengatakan, untuk sidang dugaan gratifikasi-TPPU dengan terdakwa Tantri dan Hasan, masih agenda sama.
Masih berkutat di pemeriksaan keterangan saksi. Pihaknya berencana akan hadirkan 8 saksi untuk sidang hari ini (29/8).
”Ada delapan saksi mas yang akan kita hadirkan. Untuk nama-nama saksi, besok saat sidang,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Yoyok menambahkan, delapan saksi yang akan diperiksa keterangannya dalam persidangan hari ini, masih terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Tantri dan Hasan.
”Delapan saksi itu semuanya pernah menjabat camat. Ada yang masih menjabat camat saat ini, ada yang sudah pensiun ASN ada juga mantan camat yang masih status ASN,” terangnya.
Sejak pekan ini, dikatakan Yoyok, sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Tantri dan Hasan, digelar dua kali dalam sepekan.
Majelis hakim menjadwalkan siadng digelar hari Kamis dan Jumat. ”Untuk hari Jumat besok, kami akan hadirkan 7 saksi yang masih sekitar camat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tantri Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan Gratifikasi. TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid