BANGIL, Radar Bromo – Ladi, 45, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Sebabnya, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yang seharinya pekerja serabutan tersebut, menjadi tersangka pengedar sabu.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan Jumat (16/8) sekitar pukul 18.00.
Ladi dibekuk di sebuah gang di Dusun Semut Kidul, Desa Semut, Kecamatan Gempol. Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka tak berkutik.
“Tersangka ini diamankan tim buser dari Ditresnarkorba Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke kami di Polres Pasuruan. Ia adalah pengedar,” terang Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 14 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu (SS) berat kotor total 4,61 gram.
Selain itu polisi juga menyita satu buah HP, uang tunai Rp 7 juta dan satu buah dompet kecil.
Di hadapan penyidik, Ladi mengaku baru pertama kali tertangkap sehingga statusnya bukan residivis.
Baik tersangka maupun sejumlah barang buktinya, kini berada dan diamankan di Mapolres Pasuruan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” bebernya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid