Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bukan Hadiah, Ini Asal Usul Sepeda Lipat Alex Moulton dan Trek Milik Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri

Arif Mashudi • Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:05 WIB
DIPERIKSA: Sebanyak enam kepala OPD diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (15/8).
DIPERIKSA: Sebanyak enam kepala OPD diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (15/8).

SIDOARJO, Radar Bromo – Banyak yang mengira bahwa sepeda lipat Alex Moulton dan Trek adalah hadiah untuk mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Namun, fakta lain diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (15/8) di Pengadian Tipikor Surabaya.

Kasus dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin itu menghadirkan enam saksi. Semuanya kepala OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

Antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dwi Joko Nurjayadi; kepala BPPKAD Kristiana Ruliani; Kepala Dishub Edy Suryanto.

Lalu mantan Kepala PMD Sugeng Wiyanto yang saat ini kepala Satpol PP; Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Hudan Syarifuddin dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yahyadi.

Selama ini, sepeda lipat lipat Alex Moulton dan Trek itu dipercaya merupakan hadiah dari Dwijoko Nurjayadi. Namun, Diwjoko memberikan penjelasan berbeda saat sidang pemeriksaan saksi, Kamis (15/8).

Diperiksa pertama kali sebagai saksi, Dwijoko mengatakan bahwa dua sepeda itu dibeli dengan uang pribadi terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Masing-masing sepeda Alex Moulton seharga Rp 65 juta yang dibeli oleh terdakwa Hasan. Dan sepeda Trek seharga Rp 120 juta yang dibeli oleh terdakwa Tantri.

Dwijoko lantas menceritakan awal mulai Hasan membeli Alex Moulton. Saat itu, teman dari saksi yaitu Ivan menawarkan sepeda Alex Moulton ke kediaman Hasan.

Hasan dan Tantri lantas meminta saran pada Dwijoko. Sebab, dia dianggap paham soal sepeda. Dwijoko memberikan masukan bahwa sepeda lipat Alex Moulton agak sulit dilipat. Sementara yang mudah dilipat yaitu sepeda Bromton.

”Awalnya nggak jadi beli sepeda Alex Moulton. Setelah satu bulan, Pak Hasan menanyakan kembali sepeda Alex Moulton itu. Saya akhirnya nanya ke Ivan, ternyata masih ada. Akhirnya Pak Hasan beli sepeda itu,” ujarnya.

Menurut Joko, Alex Moulton adalah sepeda keluaran Inggris yang enak dipakai. Apalagi sepeda milik Ivan itu sudah di-upgrade. Saat itu, Ivan melepas sepeda tersebut dengan harga Rp 65 juta.

”Saya sempat tanya, sebulan lalu harganya Rp 55 juta. Kok jadi Rp 65 juta sekarang. Alasan Ivan waktu itu karena sudah di-upgrade. Sempat disuruh tawar Rp 50 juta oleh Pak Hasan. Tapi, Ivan nggak mau karena sudah di-upgrade,” ujarnya.

Pada akhirnya, Hasan membeli sepeda Alex Moulton itu seharga Rp 65 juta. Sepeda itu diantar ke rumah pribadi di Jalan A. Yani oleh Ivan.

”Saat itu, sepeda diserahkan ke ajudan. Kemudian ajudan masuk dan keluar lagi dengan membawa uang. Langsung diserahkan ke Ivan. Saya tidak tahu berapa, tapi uang yang diserahkan itu uang dari Pak Hasan,” terangnya.

Begitu juga sepeda Trek roadbike dibeli oleh terdakwa Tantri dengan uang pribadinya. Joko mengaku, saat itu dirinya menceritakan tentang sepeda Trek milik Ronal Bintang Setiawan, atlet Triatlon Probolinggo. Rupanya Tantri tertarik pada sepeda itu.

“Saya lantas menghubungi orang tua Ronal yaitu Agung dan menyampaikan bawa Bu Tantri ingin sepeda Trek dan minta tolong dicarikan,” terangnya.

Agung, menurut Dwijoko, sempat mencari ke Surabaya dan sekitarnya untuk membeli sepeda itu. Namun, tidak ada. Pada akhirnya, Agung mendapat sepedaTrek itu di Denpasar, Bali. Tantri lantas minta agar dibelikan sepeda itu.

Saat itu, diakui Joko, pembelian sepeda Trek ditalangi dulu oleh Agung. Harganya Rp 120 juta.

Agung lantas menyerahkan sepeda itu ke rumah pribadi di Jalan A. Yani Kota Prolinggo. Begitu sampai, Tantri mencoba sepeda itu. Dia berkeliling memakai sepeda itu sekitar 25 km.

“Setelah kembali ke rumah, ibu Tantri menyampaikan ke ajudan untuk mengambilkan uang pembelian sepeda. Yang menyerahkan uang itu Bu Tantri,” ujarnya.

Penjelasan Joko ini berbeda dengan BAP pertama. Saat itu, Joko memberikan keterangan, sepeda Alex Moulton dan Trek dibeli dengan uangnya dari hasil pinjam ke Bank Jatim. Namun, yang benar menurutnya, sepeda itu dibeli sendiri oleh terdakwa Hasan dan Tantri.

”Saya syok dan bingung. Tapi, aslinya uang itu dibayar sendiri oleh Pak Hasan dan Bu Tantri,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Tantri mengatakan, dirinya sering bersepeda dengan saksi Dwijoko dan PNS lainnya. Setelah bersepeda, biasanya mereka iuran untuk makan bersama. Termasuk dirinya menyumbang iuran untuk makan bersama.

”Pemberian receh, midel, dan pemberian sepeda Bromton pun saya tolak. Pembelian sepeda Trek, sesuai keterangan saksi, itu saya bayar sendiri dan ada kuitansinya,” ungkapnya. (mas/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#hasan aminuddin #gratifikasi #tppu #ott #kpk #puput tantriana sari