SIDOARJO, Radar Bromo – Pemberian sejumlah uang untuk terdakwa Hasan Aminuddin, masih menjadi inti pemeriksaan dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengaku memberikan uang ratusan juta demi naik jabatan.
Kesaksian itu disampaikan Dwijoko, Kamis (15/8) saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua terdakwa yaitu Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, seperti biasa hadir dalam sidang itu.
Pada Majelis Hakim, Dwijoko mengaku pernah memberikan uang pada terdakwa Hasan sebesar Rp 150 juta. Uang itu diberikan Joko melalui Musayyib, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Saat itu, Dwijoko menjabat sebagai camat Dringu. Dia ingin agar segera naik jabatan. Karena itu, dia memberikan uang pada terdakwa Hasan sebesar Rp 150 juta.
”Setelah itu, saya dilantik menjadi kepala pelaksana BPBD,” ujarnya.
Selain itu, Dwijoko juga mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta pada terdakwa Hasan. Uang itu diberikan di rumah pribadi terdakwa, Jalan A. Yani Kota Probolinggo.
Pemberian uang itu juga didasari pada motivasi yang kurang lebih sama. Saat itu, Dwijoko menjabat sebagai kepala Disperindag. Dia mendapat informasi dari Kepala BPKSDM Doddy Nur Baskoro bahwa dirinya akan dijadikan staf ahli.
”Kami diberi tahu Pak Doddy bahwa akan dijadikan staf ahli. Saat itu, Pak Doddy menjabat kepala BPKSDM atau BKD,” ujarnya.
Mendengar informasi itu, Dwijoko pun mencari cara agar tidak sampai dimutasi atau dipindah menjadi staf ahli.
Caranya, dengan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta pada terdakwa Hasan. Namun, uang itu disampaikan Dwijoko sebagai sumbangan untuk Pondok HATI.
Setelah kejadian itu, Dwijoko mendapat informasi dari Muhammad Sukri, sopir pribadi terdakwa Hasan, bahwa dirinya bisa mendapat kesempatan menjadi kepala DLH. Namun, harus menyerahkan uang Rp 360 juta.
“Pak Sukri datang ke kantor dan menyampaikan akan ada mutasi. Katanya saya ada kesempatan menjadi kepala DLH. Tapi, harus menyerahkan uang Rp 360 juta,” tuturnya.
Pada akhirnya, Dwijoko benar-benar menyerahkan uang sebesar Rp 360 juta agar bisa menjadi kepala DLH. Uang itu diserahkan Joko sebelum dimutasi menjadi kepala DLH melalui Sukri.
”Uang itu diserahkan di A. Yani (rumah pribadi terdakwa Hasan Aminuddin, Red). Dititipkan ke Pak Sukri,” lanjutnya.
Selain uang ratusan juta itu, Dwijoko juga memberikan uang THR tiap tahun pada terdakwa Hasan. Uang THR diberikan selama dia menjabat sebagai kepala OPD.
Karir pertamanya sebagai kepala OPD yaitu menjabat Kepala Pelaksana BPBD pada 2014-2016. Lalu pada 2016, menjadi kepala Satpol PP sampai 2019.
Berikutnya, tahun 2020, menjadi kepala Disperindag selama 7 bulan. Dia lantas dimutasi menjadi kepala DLH sampai tahun 2023. Dan saat ini, Dwijoko menjabat sebagai kepala Disdikdaya.
Selama menjabat sebagai kepala OPD itu, Dwijoko memberikan uang THR setiap tahun. Yaitu, sejak 2014 sampai 2019. Uang THR diserahkan langsung ke rumah dinas di Jalan A. Yani Kota Probolinggo. Pernah juga diserahkan di Pondok HATI.
THR terbesar diberikan Dwijoko di Pondok HATI pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp 50 juta. Setelahnya di tahun 2017, memberikan THR Rp 20 juta; tahun 2018 THR yang diserahkan sebesar Rp 20 juta. Dan terakhir di tahun 2019, menyerahkan THR sebesar Rp 15 juta.
THR itu, menurut Dwijoko, rata-rata diserahkan sendirian. Namun, pernah dia menyerahkan THR bersama sejumlah OPD.
”Saya memberikan THR pada Pak Hasan karena beliau suaminya Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Hasan menolak semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Dwijoko Nurjayadi.
Alasannya, menurut Hasan, uang yang diberikan pada dirinya tidak jelas. Tidak jelas kapan atau tidak jelas waktunya dan tidak jelas keterangannya atau untuk apa.
Hal serupa disampaikan Ari Mukti, salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan. Menurutnya, keterangan para saksi perlu dipertanyakan. Apakah yang dilakukan para saksi itu atas niat sendiri, dibujuk teman, atau karena tradisi.
Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, tidak pernah ada fakta yang menyebutkan bahwa iuran atau uang diberikan atas permintaan atau perintah dari terdakwa Tantri dan Hasan.
”Keterangan para saksi selama ini terbukti tidak ada permintaan secara langsung dari Pak Hasan dan Bu Puput. Para saksi memberikan itu karena tradisi. Juga tidak pernah mengklarifikasi uang itu benar sampai pada Pak Hasan atau tidak,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin