Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Suami Sirri Jadi Tersangka Pembunuhan Perempuan Tewas di Penginapan Tongas, Tetap Berkelit  

Inneke Agustin • Kamis, 8 Agustus 2024 | 03:19 WIB

 

 

DITAHAN: Pelaku Ded saat dimintai keterangan penyidik. foto korban Mar semasa hidup. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)
DITAHAN: Pelaku Ded saat dimintai keterangan penyidik. foto korban Mar semasa hidup. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Misteri kematian Mar, 36, perempuan asal Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.

Perempuan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah penginapan di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu, tewas dibunuh.

Tersangkanya tidak lain adalah Ded, 39, lelaki yang check in bersama korban di penginapan tersebut.

Status Ded yang sempat misterius belakangan diketahui merupakan suami sirri korban.

“Kami sudah menikah siri setahun lalu. Kemudian hari Minggu (4/8) itu, kami janjian bertemu. Saya menjemput Mar di tempat kerjanya dan langsung berangkat menuju penginapan tersebut,” terang Ded.

Ded sendiri sempat menutupi penyebab kematian korban. Lelaki yang diamankan pada Minggu (4/8) itu awalnya mengaku, korban meninggal karena tersedak permen. Sehingga, tidak bisa bernapas dan meninggal.

"Saya panik dan takut. Akhirnya minta bantuan ke kepala desa. Saya bilang ke kepala desa bahwa saya siap bertanggungjawab,” kata Ded di depan sejumlah wartawan.

Ded boleh berkilah. Namun, hasil otopsi mengungkap fakta lain. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan tim forensik Polda Jatim untuk mengotopsi jenazah korban.

“Hasilnya diketahui bahwa korban kehilangan nyawa akibat cekikan di leher, sehingga proses masuknya oksigen ke paru-paru menjadi terhalang. Ini yang membuat korban kemudian mati lemas,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengungkap, ada bekas benturan benda keras di kepala korban. Sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak.

“Sedangkan rumor korban sedang hamil, kami pastikan tidak benar. Korban tidak dalam kondisi hamil,” tandasnya.

Penyidik pun menetapkan Ded sebagai tersangka pembunuhan atas Mar. Dia langsung ditahan setelah sebelumnya diamankan dan diperiksa pada Minggu (4/8) malam.

“Setelah kami periksa, meminta keterangan sejumlah saksi, ditambah hasil otopsi korban, maka Ded kami tetapkan sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini dia tidak mengakui perbuatannya. Tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Mar menurut Oki, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana. “Yaitu tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” tuturnya.

 

Diketahui, Mar, 36 asal Desa Pohsangit Tengah , Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ditemukan meninggal di sebuah penginapan Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/8).

Sebelum ditemukan meninggal, perempuan itu check in bersama teman lelakinya. Inisialnya Ded, 37 asal Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Wonomerto.

Pada jenazah Mar, ditemukan sejumlah luka lebam. Polisi pun langsung mengamankan Ded. (gus/hn)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pembunuhan #penginapan #Tongas #sirri #wonomerto