Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tepergok Mencuri Elpiji Melon, Dua Bersaudara asal Pandaan Pasuruan Kena Salam Olahraga Warga  

Rizal Syatori • Kamis, 8 Agustus 2024 | 02:46 WIB

 

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pandaan. Inset dua tabung elpiji yang diamankan petugas. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pandaan. Inset dua tabung elpiji yang diamankan petugas. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)

PANDAAN, Radar Bromo–Dua bersaudara asal Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini cukup kompak. Sayang, kekompakan mereka dalam hal kejahatan.

Keduanya kompak mencuri tabung elpiji 3 kilogram alias elpiji melon. Namun, bukan keuntungan yang mereka dapat.

Yang ada, dua bersaudara itu jadi bulan-bulanan massa. Itu lantaran aksi keduanya gagal total.

Keduanya tepergok warga saat beraksi mencuri tabung elpiji melon.

Dua bersaudara itu diketahui bernama Amirudin, 42 dan Lufita Dwi Zalian, 21.

Aksi pencurian tersebut berlangsung Rabu (7/8) sekitar pukul 10.30.

Keduanya nekat menggondol elpiji di toko kelontong milik milik warga Kanyuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

“Mereka menggondol dua tabung gas di dalam toko. Saat kabur, keduanya kepergok warga,” kata Dedik.

Warga yang mengetahui itu, mengepungnya. Mereka yang mengendarai motor, berhasil diamankan warga.

Warga yang kesal pun tak bisa membendung emosi. Massa lantas memberi salam olahraga kepada keduanya.

Mereka pun babak belur dihajar massa. Untungnya, polisi segera datang.

Sehingga, keduanya berhasil diamankan. Sekdes Nogosari, Kecamatan Pandaan, Verawati membenarkan kedua terduga pencurian tabung elpiji tersebut merupakan warga desanya.

 “Keduanya merupakan saudara. Lufita bekerja menjaga kolam. Sementara Amirudin, sudah berumah tangga dan bekerja serabutan,” sampainya.

Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur menguraikan, keduanya disangkakan melanggar pasal 364 KUHP.

Sehingga, mereka hanya ditipiring. Hal ini, merujuk dengan nilai kerugiannya yang hanya Rp 400 ribu.

Mengacu dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), tipiring tersebut bisa dikenakan, jika nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Dan lagi, aksinya juga dilakukan siang hari.

“Pertimbangan lainnya, kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan tindakan dugaan pencurian tersebut. Kami akan membawa mereka ke PN Bangil untuk disidangkan tipiring,” papar dia. (zal/one)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #polsek pandaan #Pandaan #elpiji melon #elpiji 3 kg #pencuri dimassa