Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Ngaku Pernah Diminta Uang Rp 150 Juta atas Perintah Terdakwa Hasan Aminuddin, Begini Faktanya

Arif Mashudi • Jumat, 2 Agustus 2024 | 23:35 WIB

 

DIPERIKSA: Mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono diperiksa sebagai saksi saat sidang dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kamis (1/8).
DIPERIKSA: Mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono diperiksa sebagai saksi saat sidang dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kamis (1/8).

SIDOARJO, Radar Bromo – Para pejabat dan mantan pejabat bergantian dipanggil sebagai saksi dan diperiksa dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kamis (1/8), mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono juga dipanggil untuk memberikan saksi bagi dua terdakwa dalam kasus itu. Yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Di hadapan Majelis Hakim, Soeparwiyono mengungkap bahwa dirinya pernah diminta uang Rp 150 juta.

Permintaan itu berasal dari Fitrah, ajudan Hasan Aminuddin. Menurut Soeparwiyono, Fitrah meminta uang padanya atas perintah terdakwa Hasan.

Soeparwiyono mengatakan, dirinya diperiksa tiga kali oleh penyidik KPK di Polres Probolingggo Kota.

Semua keterangan yang diberikan selama pemeriksaan disampaikan tanpa tekanan atau pemaksaan.

”Saat Bu Puput (terdakwa Puput Tantriana Sari, Red) menjabat Bupati, saya menjabat Inspektur sampai tahun 2017. Kemudian menjabat sekda mulai Agustus 2017 hingga pensiun pada Desember 2022,” katanya.

Sebagai seorang sekda, Soeparwiyono otomatis menjadi ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Salah satu tugasnya yaitu memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal   pengangkatan, mutasi, promosi, dan pemberhentian jabatan untuk eselon II ke bawah.

Sekda juga menjabat ketua tim panitia seleksi (pansel) untuk promosi pejabat eselon II melalui open building atau asesmen. Dari peserta yang ikut seleksi, diambil lima peserta dan dipilih tiga peserta dengan nilai tertinggi.

Namun, terdakwa Hasan, menurutnya, turut andil dalam pemerintahan yang dijabat oleh Bupati Tantri. Termasuk mutasi dan promosi ASN. Juga pengangkatan Pj kades. Ada peran Hasan di sana.

Pernah suatu saat digelar rapat Baperjakat. Dirinya hadir, termasuk terdakwa Tantri yang saat itu menjabat bupati.

Tidak hanya itu, dalam rapat Baperjakat itu juga hadir terdakwa Hasan. Rapat itu digelar malam hari, sehari sebelum OTT. Saat itu, rapat menentukan waktu pelantikan.

“(Untuk mutasi dan promosi ASN) Kalau permintaan langsung dari Pak Hasan memang tidak pernah. Tapi, dititipkan melalui kepala BKD. Biasanya disebut ini ada titipan dari Pak Hasan,” terangnya.

Selain ikut andil dalam mutasi dan promosi ASN, terdakwa Hasan, menurut Soeparwiyono, pernah meminta uang padanya melalui ajudan Fitrah.

Kejadian pertama pada Mei 2021. Saat itu, ajudan Fitrah menemui Soeparwoyono. Fitrah lantas mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh terdakwa Hasan untuk meminta uang Rp 100 juta.

Karena tidak punya uang, Soeparwiyono lantas mengarahkan Fitrah pada Dewi Korina. Yaitu, kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo saat itu.

”Fitrah saya arahkan ke Bu Dewi Korina. Silakan menghadap Bu Dewi Korina. Saya tidak tahu, apakah diberi atau tidak. Saya juga tidak sempat nanya untuk apa uang itu. Sebab, waktu itu saya sibuk. Banyak tugas yang harus diselesaikan dan langsung saya arahkan ke Bu Dewi Korina,” terangnya.

Lalu, satu bulan berikutnya, ajudan Fitrah kembali datang menemui Soeparwiyono. Kali ini Fitrah meminta uang Rp 50 juta, juga atas perintah terdakwa Hasan.

Soeparwiyono pun kembali mengarahkan Fitrah pada Dewi Korina.”Memberikan uang itu karena ada perintah dari Pak Hasan. Karena Pak Hasan suaminya Bu Puput (Tantri). Kalau Ibu (Tantri) yang minta, kami beri,” terang Soeparwiyono.

Meski begitu, menurutnya, Soeparwiyono tidak pernah memberikan uang pada terdakwa Tantri selama menjabat bupati. Baik itu saat dirinya sebagai Inspektur maupun sebagai sekda.

Hasan sendiri mengatakan, dirinya menolak keterangan saksi yang menyebutkan telah memberikan uang Rp 150 juta padanya.

”Saya tidak bisa menerima keterangan saksi tentang permintaan uang oleh ajudan atas nama Hasan pada saksi Soeparwiyono,” terangnya dalam persidangan. (mas/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#hasan aminuddin #pn tipikor #gratifikasi #sidang #tppu #kpk #korupsi