PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sidang lanjutan kasus dugaan Gratifikasi -TPPU terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, bakal digelar Kamis ini (1/8).
Rencananya, JPU KPK bakal menghadirkan sembilan saksi sekaligus. Termasuk menghadirkan penyidik KPK ke persidangan untuk dikonfrontir dengan saksi Doddy Nur Baskoro.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, selain penyidik KPK yang akan dihadirkan dalam persidangan, ada juga sejumlah saksi dari Kabupaten Probolinggo. Mulai ASN aktif di lingkup Pemkab Probolinggo, sampai mantan Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono dan Edi Suyitno).
Arif Suhermanto salah satu JPU KPK mengatakan, untuk sidang dugaan gratifikasi-TPPU dengan terdakwa Tantri dan Hasan, agendanya masih pemeriksaan keterangan saksi.
Pihaknya berencana hadirkan 9 saksi. Beberapa saksi diantaranya, sesuai urutan 17 saksi yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Para saksi itu masih terkait dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Tantri dan Hasan.
Apakah saksi yang akan dihadirkan termasuk dari penyidik KPK? Arif membenarkan, pihaknya akan hadirkan penyidik KPK, sekaligus kembali menghadirkan saksi Doddy Nur Baskoro. Tentunya, penyidik KPK yang dihadirkan itu yang telah memeriksa Doddy.
”Nanti akan kami hadirkan semua dalam persidangan, baik itu penyidik maupun saksi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sidang perkara gratifikasi-TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis sore (18/7), sempat memanas.
Saksi Doddy Nur Baskoro dianggap majelis hakim berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Bahkan, majelis hakim meminta pada JPU KPK RI, untuk memproses ancaman pidana bagi saksi Doddy, jika terbukti mempersulit atau menghambat persidangan. (mas/fun)
Editor : Jawanto Arifin