BANGIL, Radar Bromo - Kekompakan dua sekawan asal Prigen ini tak patut ditiru. Pasalnya, mereka kompak dalam hal kejahatan.
Yakni, jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Gara-gara itu pula mereka kini harus meringkuk di penjara.
Mereka adalah Suhartono, 48, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan Selamet, 36, asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi mengatakan, keduanya merupakan residivis.
Mereka pernah tertangkap atas kasus yang sama. “Keduanya ditangkap bergiliran,” sampainya.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut berlangsung Selasa (23/7). Mereka merupakan satu jaringan.
Di mana, memperoleh barang dari BY, yang kini masih menjadi DPO.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk 47,09 gram sabu-sabu, timbangan elektronik dan beberapa barang bukti lainnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin