Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bantu Edarkan SS, Warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Diringkus

Rizal Syatori • Jumat, 26 Juli 2024 | 20:25 WIB
MERINGKUK: Tersangka Indra Bagus Cahyono, 37, hanya bisa meringkuk di balik jeruji penjara, karena kepergok edarkan narkoba.
MERINGKUK: Tersangka Indra Bagus Cahyono, 37, hanya bisa meringkuk di balik jeruji penjara, karena kepergok edarkan narkoba.

BANGIL, Radar Bromo - Pengabnya dinding jeruji besi, kini menjadi teman bagi Indra Bagus Cahyono, 37.

Itu setelah warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol tersebut, diringkus polisi.

Gara-garanya, ia kedapatan menjadi pengedar narkoba, jenis sabu-sabu.

Indra ditangkap di sebuah rumah, yang ada di Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Senin (22/7), sekitar pukul 13.00.

“Tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan pendalaman atas informasi yang didapatkan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Bambang Sugeng Hariyadi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain 12 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 3,59 gram, petugas juga mengamankan sebuah kotak kaleng rokok, timbangan elektronik dan satu bendel plastik klip.

Tersangka mengaku, dia membantu mengedarkan sabu dari HR. HR sendiri, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mengaku mendapatkan upah dari HR, setiap usai mengedarkan sabu yang diberikan kepadanya,” bebernya.

Kini, baik tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu-sabu #pengedar #narkoba