Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Menyamar jadi Jaksa, Wanita asal Leces Ini Diamankan, Modusnya Pura-pura Bisa Masukkan Orang jadi Pegawai Tanpa Tes

Achmad Arianto • Rabu, 26 Juni 2024 | 19:55 WIB
SUDAH BANYAK KORBAN: AM saat diperiksa petugas dari kepolisian dan kejaksaan.
SUDAH BANYAK KORBAN: AM saat diperiksa petugas dari kepolisian dan kejaksaan.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangkap AM, 33, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces Jumat (21/6) lalu.

Jaksa gadungan ini telah melakukan penipuan pada 3 korban dengan modus menjanjikan korban masuk Pegawai Kejaksaan RI tanpa tes. Namun dengan syarat membayar uang dengan nominal tertentu.

Penangkapan ini bermula laporan dari salah satu korban berinisial DAU, warga Kecamatan Bantaran yang menanyakan kebenaran apakah AM adalah Jaksa dari Kejari Kabupaten Probolinggo.

Namun petugas mengatakan bahwa tidak ada jaksa yang dimaksudkan tersebut. Korban pun kaget lantas menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan AM jaksa gadungan.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan awal pada korban.

IKUT DIAMANKAN: Barang bukti berupa seragam hingga ID card palsu yang diamankan dari tangan AM.
IKUT DIAMANKAN: Barang bukti berupa seragam hingga ID card palsu yang diamankan dari tangan AM.

Kemudian diperoleh informasi bahwa AM mengaku tahun 2021 sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Kemudian pada awal tahun 2024 menghubungi ayah DAU. Dalam komunikasi yang terjalin tersebut kemudian mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Karena tertarik dan mempercayai ucapan pelaku, DAU kemudian dimintai uang Rp 12.000.000 tetapi masih membayar Rp 7.300.000.

Pelaku beralasan jika uang tersebut digunakan untuk biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan.

Setelah mendapatkan uang tersebut AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada DAU.

“Kami mendapatkan laporan tersebut, Kamis (20/6). Korban langsung datang ke kantor menanyakan kebenaran pegawai yang dimaksud. Ternyata jaksa tersebut adalah gadungan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady saat ditemui Selasa (25/6).

Mendapatkan laporan tersebut kemudian petugas mendampingi korban melakukan laporan resmi ke Polres Probolinggo.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo untuk melakukan investigasi dan penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces jumat (21/6).

“Saat petugas datang dan bertanya perihal aksi yang telah dilakukan. Pelaku tidak dapat mengelak, sehingga kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terungkap bahwa pelaku tidak hanya menipu DAU.

Tapi juga ada dua korban lainnya yang menjadi korban. Diantaranya AS yang tertipu Rp 12.000.000 dan MW tertipu Rp. 5.600.000.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Leces. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus yang sama yakni iming-iming menjadi pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo.

Setelah membayar kemudian keduanya diberikan seragam kejaksaan dan badge kejaksaan. Namun para korban yang tidak sampai bekerja seperti yang telah dijanjikan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan.

Barang tersebut diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti keabsahan posisinya di Kejaksaan.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan. Kami berkoordinasi dengan Polres Probolinggo untuk menindaklanjuti kasus penipuan ini sebab tidak hanya merugikan, tetapi juga mencoreng nama baik kejaksaan,” terangnya. (ar/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#jaksa gadungan #penipuan #jaksa