Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Korban Rudapaksa Tunjuk Lima Spot Penting kepada Penyidik Polres Probolinggo Kota

Inneke Agustin • Jumat, 14 Juni 2024 | 14:24 WIB
OLAH TKP: Unit PPA Polres Probolinggo Kota bersama korban dan keluarga saat olah TKP di Sumber Mata Air Mutiara, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kamis (13/6).
OLAH TKP: Unit PPA Polres Probolinggo Kota bersama korban dan keluarga saat olah TKP di Sumber Mata Air Mutiara, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kamis (13/6).

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial Bunga, 14, di Sumber Mata Air Mutiara, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, terus didalami. Kamis (13/6), Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit PPA Polresta Probolinggo Kota Ipda Fitriawati mengatakan, olah TKP bertujuan mengkroscek keterangan korban dan tersangka. “Kami mencocokkan antara keterangan korban dengan keterangan tersangka. Hasilnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum korban Mohammad Untung mengatakan, olah TKP dilakukan untuk menggali keterangan korban. Sekaligus mengambil foto untuk kelengkapan berkas para tersangka.

 

 

“Terutama bagi tersangka yang di bawah umur berinsial Vin. Sebab, berkasnya sudah harus masuk tahap satu ke kejaksaan, Jumat (14/6),” jelasnya.

Korban dihadirkan langsung dalam olah TKP. Selain penasihat hukum, ia juga didampingi keluarganya. Dalam kesempatan ini, korban menjelaskan kembali kronologi kejadian yang menimpa dirinya, Kamis (30/5) lalu.

Untung mengatakan, ada sekitar lima spot penting yang ditunjukkan korban. Pertama, titik ketika korban dan pacarnya, Tof, kali pertama datang. Kemudian, titik di mana Vin sampai di lokasi hingga cekcok dengan Tof. Kemudian, titik ketika Tof dipukul oleh Vin dan kawan-kawannya.

 

 

“Korban juga menjelaskan, dia berupaya lari hingga sampai di sebuah tumpukan sampah. Baru kemudian dieksekusi di area yang dipenuhi pohon-pohon pisang oleh para tersangka. Semua itu dijelaskan korban,” katanya.

Terkait upaya keluarga tersangka yang meminta maaf kepada keluarga korban, Untung berpendapat, bahwa kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

“Bila delik aduan, mungkin saja laporannya bisa dicabut dengan pertimbangan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga harus tetap dilakukan upaya penyidikan,” jelasnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#Rudapaksa #pemerkosaan #PPA #dinsos