Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembunuh Rentenir di Desa Randupitu, Gempol Dinyatakan Bersalah, Keberatan Dihukum 20 Tahun

Muhamad Busthomi • Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:51 WIB
REKONSTRUKSI: Heru Purnomo alias Klenger, 34, saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya pada tetangganya, Endang Sukowati, 50, di rumah korban di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasur
REKONSTRUKSI: Heru Purnomo alias Klenger, 34, saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya pada tetangganya, Endang Sukowati, 50, di rumah korban di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasur

BANGIL, Radar Bromo – Kasus pembunuhan rentenir di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sepertinya bakal berlanjut. Itu, lantaran putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil mendapat perlawanan hukum.

Heru Purnomo alias Klenger, 34, pelaku tunggal dalam kasus ini, keberatan divonis 20 tahun penjara. Ia pun menempuh upaya hukum banding.

Heru sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah membunuh Endang Sukowati, 50, yang tak lain tetangganya.

Insiden menggemparkan yang terjadi pada November 2023 itu, dipicu sakit hati. Heru merasa terhina dengan ucapan Endang saat menagih utang kepadanya.

Ia mengaku dicaci maki. Itulah kenapa ia gelap mata, hingga menyerang korban saat berada di kamar mandi rumahnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim digelar pada 27 Mei 2024.

Majelis hakim menyatakan Heru bersalah melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 KUHP. Sebab, perbuatan terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa Endang.

Heru juga berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan mencuri barang-barang berharga milik korban, lalu menjualnya.

”Putusan hakim menjatuhkan vonis 20 tahun lebih tinggi. Sedangkan, JPU menuntut hukuman 18 tahun penjara,” kata Yusuf.

Adapun putusan yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Antara lain, dampak emosional yang dialami keluarga korban. Kemudian, kerugian yang dialami suami korban, Sugiono. Juga keresahan masyarakat akibat tindakan terdakwa.

Yusuf menjelaskan, Heru telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Meskipun selama menjalani persidangan, Heru didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan.

”Terdakwa langsung mengajukan banding usai majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” jelas Yusuf. (tom/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#PN Bangil #pembunuhan #pembunuhan gempol #rentenir