BANGIL, Radar Bromo - Langkah Korps Adhyaksa menetapkan Akhmad Khasani alias AK sebagai tersangka dinilai belum mengakhiri pengusutan dugaan kasus pemotongan dana insentif di tubuh BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Ini diungkapkan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto.
Kata Lujeng, setiap tindak pidana korupsi sangat kecil kemungkinan hanya melibatkan satu dua pihak.
Dia meyakini keterlibatan Khasani dalam kasus itu tidak sendirian. Melainkan juga ada kesepakatan jahat untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai.
”Tentu langkah kejaksaan yang akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini harus diapresiasi. Tetapi penyidik juga mesti mendalami siapa saja yang terlibat,” terang dia.
Dengan kata lain, penyidik juga bisa mengembangkan rangkaian praktik serupa yang mungkin sudah menjadi tradisi di lingkungan birokrasi.
”Penyidik harus memakai logic frame bahwa kasus ini mungkin saja terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menilai konstruksi perkara tersebut tak jauh berbeda dengan kasus Bupati Sidoarjo yang ditangani KPK.
Menurutnya, kejahatan tersebut sangat mungkin melibatkan banyak pihak. Bahkan juga orang-orang yang punya peran penting dalam pemerintahan.
”Polanya sama dengan kasus Bupati Sidoarjo, maka penyidik juga perlu menelisik mastermind dalam perkara ini dan kemana saja duit hasil pemotongan itu mengalir,” kata dia.
Yang tidak kalah penting juga menurutnya adalah membongkar sejauh mana praktik lancung itu berjalan. Mengingat kasus yang ditangani kejaksaan sejauh ini baru mengungkap adanya pemotongan dana insentif yang terjadi pada triwulan keempat 2023.
”Yang mesti dijawab kejaksaan selanjutnya apakah pemotongan ini hanya inisiatif Akhmad Khasani? Berikutnya harus dicari siapa saja yang menerima aliran dana hasil pemotongan yang memenuhi mens rea. Aliran dana itu bila memang diterima pihak lain, jangan sampai jadi tanggung jawab Khasani sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Dymas Adji Wibowo belum memastikan nominal pasti dari hasil pemotongan dana insentif pegawai.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Dijabat Plt
Namun berdasarkan hasil penyelidikan besaran potongan mencapai 10 hingga 15 persen. Adapun upaya penyitaaan yang dilakukan penyidik yang mencapai Rp 400 juta.
”Kalau nilai pemotongannya sendiri kami menduga lebih dari itu. Cuma berapa pastinya, biarlah nanti fakta di persidangan,” Dymas.. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin