MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang kurir sabu-sabu asal Sidoarjo, Dini Suci Romadloni, terancam hukuman cukup berat. Bisa mencapai 20 tahun penjara. Rupanya, perempuan 28 tahun ini rela menjadi kurir barang haram karena alasan ekonomi. Ia diupah Rp 1 juta.
Dini mengaku menjadi kurir narkoba atas perintah kerabatnya, Laudy Putra Afandi. Kini, Laudy sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo. Ia merupakan napi pindahan dari Lapas Sidoarjo, sejak beberapa minggu lalu.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, Dini diperintah oleh Laudy untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sebelumnya, ia memintanya menemui rekannya yang berinisial J di Terminal Bungurasih.
“Dini kemudian menerima paket sabu dari J dan langsung naik bus ke Probolinggo. Dia turun di Terminal Bayuangga, kemudian naik ojek ke rutan,” ujar Zainuallah.
Dini mengirim paket sabu ini dengan cara dimasukkan ke dalam roti. Sabu tersebut dibungkus dalam dua plastik klip. Masing-masing seberat 5,02 gram dan 2,08 gram. Total ada 7,1 gram. Ia menggunakan modus membesuk tahanan dengan membawa makanan.
“Untungnya setiap bawaan atau kiriman yang dibawa pembesuk pasti diperiksa petugas Lapas, sehingga paket sabu ini dapat ditemukan,” jelas Iptu Zainullah. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka.
Zainullah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba. Untuk mengantarkan barang haram dengan risiko besar ini, ia diupah Rp 1 juta. “Ia mau menjadi kurir sabu, karena terhimpit faktor ekonomi,“ tuturnya.
Atas perbuatannya ini, kini Dini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando