PURWOSARI, Radar Bromo - Totok Handoko, 42, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu diamankan tim buser Polsek Purwosari karena didapati membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Statusnya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, karena membawa sajam berupa celurit dengan tujuan tidak jelas. Sehingga membuat masyarakat takut,” jelas Kanitreskrim Polsek Purwosari Ipda Zahari.
Tertangkapnya pria asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini, kata Kanitreskrim, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian melaporkan ke anggota Polsek Purwosari yang sedang berpatroli.
Totok diamankan Sabtu (23/3) sekitar pukul 20.00. Saat itu dia naik motor saat dan melintas di depan Poslantas Purwosari, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Ketika digeledah, petugas mendapati Totok membawa sebilah celurit, lengkap dengan sarungnya terbuat dari bahan kulit dan pegangannya terbuat dari kayu.
Malam itu juga, pelaku beserta barang bukti sajamnya dibawa sekaligus diamankan ke Mapolsek Purwosari.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Untuk kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya singkat. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid