Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bawa Celurit, Pria asal Purworejo Kota Pasuruan Ini Diamankan Polisi

Rizal Syatori • Senin, 1 April 2024 | 20:10 WIB

 

 

DIAMANKAN: Totok Handoko, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang sudah diamankan di Mapolsek Purwosari. Kiri, celurit yang dibawa Totok. 
DIAMANKAN: Totok Handoko, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang sudah diamankan di Mapolsek Purwosari. Kiri, celurit yang dibawa Totok. 

PURWOSARI, Radar Bromo - Totok Handoko, 42, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu diamankan tim buser Polsek Purwosari karena didapati membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

“Statusnya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, karena membawa sajam berupa celurit dengan tujuan tidak jelas. Sehingga membuat masyarakat takut,” jelas Kanitreskrim Polsek Purwosari Ipda Zahari.

Tertangkapnya pria asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini, kata Kanitreskrim, setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian melaporkan ke anggota Polsek Purwosari yang sedang berpatroli.

Totok diamankan Sabtu (23/3) sekitar pukul 20.00. Saat itu dia naik motor saat dan melintas di depan Poslantas Purwosari, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Ketika digeledah, petugas mendapati Totok membawa sebilah celurit, lengkap dengan sarungnya terbuat dari bahan kulit dan pegangannya terbuat dari kayu.

Malam itu juga, pelaku beserta barang bukti sajamnya dibawa sekaligus diamankan ke Mapolsek Purwosari.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Untuk kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya singkat. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#uu darurat #senjata tajam