PASURUAN, Radar Bromo - Usai sudah pelarian Chandra Xennedy Wirya, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Setelah dua bulan buron, ia berhasil ditangkap.
Sebelum menjadi buron, Chandra sempat dibebaskan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Namun, kasasi Kejari yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) diterima pada awal Februari lalu.
Kasasi itu memerintahkan Chandra kembali ditahan. Namun, saat itu dia tidak ditemukan keberadaannya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, Chandra ditangkap di Kota Pasuruan pada 20 Maret. Ia diantar langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Yusak ke Lapas IIB Pasuruan.
Di sana, Chandra harus menjalani hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan dikurangi masa tahanan. Sebab, dia terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor Nomor 19 Tahun 1999.
Pidana yang dijatuhkan oleh MA ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU Kejari Pasuruan. JPU menuntut dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar sanksi denda sebesar Rp 200 juta.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas IIB Pasuruan Ahdil Mizan membenarkan bahwa Chandra saat ini ditahan di Lapas Pasuruan. Menurutnya, petugas Pidum Kejari Kota Pasuruan yang mengantarkannya.
“Saat ini dia menjalani rutinitas yang sama dengan warga binaan (WB) lainnya. Namun karena yang bersangkutan beragama nonmuslim, saat WB lainya salat tarawih, ia berada di kamar,” jelas Ahdil.
Sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Kejari Kota Pasuruan mendapat informasi bahwa Chandra sedang ada di Pasuruan. Setelah dicek kebenarannya, petugas langsung menangkap terdakwa.
“Tidak ada perlawanan dari Chandra. Ia langsung ditahan oleh penyidik. Ditangkap di Kota Pasuruan,” sebut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suyono.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto meminta agar penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan JLU ini tidak berhenti sampai di situ. Karena sangat dimungkinkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini tidak hanya melibatkan pihak swasta.
“Jika ada keterlibatan pihak swasta, kemungkinan ada pihak pemerintah yang terlibat,” sebut Lujeng.
Perkara itu sendiri bermula dari penetapan ganti kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) pada 2015 yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan. Penetapan itu dijadikan dasar pemberian ganti rugi dalam bentuk uang kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan JLU Kota Pasuruan di Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo.
Dalam hal ini, Christiana mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 118.853.000. Sementara JPU menilai, terdakwa Christiana sesungguhnya tidak berhak atas penerimaan uang ganti kerugian tersebut. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi