PURWODADI, Radar Bromo - Kekompakan dua sekawan asal Dusun Tegal, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen ini, membuat mereka harus meringkuk di penjara.
Sebab, mereka kompak, mengedarkan pil terlarang.
Keduanya ditangkap Rabu malam (20/3). Mereka yang ditangkap itu, adalah Adi Bing Slamet, 19 dan Supriyadi, 33.
Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto mengatakan, keduanya ditangkap secara bergiliran. Bermula dari pemeriksaan saksi MSW, warga Sukorejo, yang didapati menyimpan 20 butir pil koplo di saku celananya.
Berdasarkan pengakuan MSW, ia mendapati barang tersebut, dari Adi Bing Slamet.
“Selanjutnya, kami mengamankan tersangka Adi Bing Slamet, saat berada di parkiran Taman Safari Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” bebernya.
Saat diamankan, tersangka Adi Bing Slamet mengaku, kalau mendapatkan pil koplo, dari rekannya sesama pengedar.
Yakni Supriyadi. Dari keterangan Adi Bing Slamet itulah, petugas bergerak untuk memburu Supriyadi.
Tersangka Supriyadi, diamankan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, tersangka juga didapati menyimpan sabu-sabu, seberat 0,37 gram.
“Untuk tersangka Supriyadi, kami amankan saat yang bersangkutan berada di dalam kamar di rumahnya. Ia seorang residivis, karena pernah ditahan pada 2021 lalu pada kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil disita.
Di antaranya, lima botol berisi 5.000 butir pil koplo logo Y, satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,37 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol minuman larutan dan satu buah HP.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya, diamankan di Mapolres Pasuruan,” ucap mantan Kapolsek Rembang ini. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin