Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kapolsek Purwosari Dilaporkan ke Polda Terima Uang Damai Rp 30 Juta, Kapolres Pasuruan: Proses Pemeriksaan Propam

Rizal Syatori • Selasa, 26 Maret 2024 | 19:40 WIB

 

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto (seragam dinas) saat menemui pendemo, beberapa waktu lalu. Ia kini dilaporkan ke Polda Jatim.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto (seragam dinas) saat menemui pendemo, beberapa waktu lalu. Ia kini dilaporkan ke Polda Jatim.

PURWOSARI, Radar BromoKapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto kini tengah jadi sorotan. Ia dilaporkan ke Propam Polda Jatim lantaran dituduh menerima uang “damai” Rp 30 juta.

Pelaporkan adalah Eva, 24. Ia mengaku telah mengeluarkan  uang Rp 30 juta demi mengeluarkan suaminya yang ditahan pihak kepolisian.

Namun, ternyata suaminya belum juga bebas. Tak terima, Eva pun melaporkan hal itu ke Propam Polda Jawa Timur.

“Benar saya laporan ke Propam Polda Jatim. Laporannya belum satu pekan. Baru beberapa hari yang lalu,” terang Eva, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, itu Senin (25/3).

Eva melapor karena pada Februari lalu dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta pada Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto. Saat itu, Kapolsek menjanjikan suaminya keluar dari tahanan.

Sang suami diketahui bernama Dianto, 30. Dianto sendiri ditangkap Satresnarkoba Polda Jatim pada Februari lalu.

Dianto kemudian ditahan di Polres Pasuruan setelah kasusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan oleh Polda Jatim.

“Suami saya sekarang ditahan di Polres Pasuruan. Kasusnya dalam proses,” beber Eva.

Tidak sekadar mengaku tanpa bukti. Ada saksi yang mengetahui penyerahan uang itu. Menurutnya, uang itu diserahkan pada Kapolsek di rumah Up, warga Desa Sekarmojo, Purwosari. Eva kenal dengan Up setelah dikenalkan oleh Zen, temannya.

 “Saat pemberian uang, ada saksi-saksinya. Termasuk saya. Setelah menyerahkan uang, saya disuruh menunggu satu minggu. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar. Saya tanya perkembangannya, katanya masih menunggu,” ungkapnya dengan nada lirih.

Kades Pager Durajak membenarkan Eva dan Dianto merupakan pasangan suami istri. Mereka adalah warganya dan selama ini tinggal di Desa Pager.

“Keduanya warga di desa saya. Suaminya Evaa yaitu Dianto saat ini memang ditahan karena terjerat kasus narkoba,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto menyangkal keterangan Evaa. Menurutnya, dirinya tidak pernah meminta uang. Apalagi menerima uang.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang. Tidak mungkin saya melakukan hal sebodoh itu. Malah saya menyarankan agar jangan mengeluarkan uang sepeser pun,” katanya.

Jawa Pos Radar Bromo pun mengonfirmasi Kasi Propam Polres Pasuruan AKP Wiksan. Namun, mantan Kapolsek Sukorejo dan Winongan ini enggan untuk berkomentar. “Saya no comment. Silakan dengan Kapolres saja,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra hanya memberikan konfirmasi singkat tentang hal ini.

Menurut perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu, kejadian ini menjadi atensi pihaknya. Sementara kasusnya saat ini dalam proses pemeriksaan.

“(Kasusnya) Dalam proses pemeriksaan Propam,” ujarnya singkat. (zal/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#polda jatim #kapolres pasuruan #polres pasuruan #uang damai #suap #kapolsek purwosari