PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Seluruhnya adalah percobaan pencurian. Sedangkan di tahun ini, masih nihil.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Arif Suyono mengungkapkan, tiga perkara pencurian diselesaikan secara RJ tahun lalu.
Dan, sampai pekan keempat Maret, belum ada perkara yang ditempuh dengan RJ.
“Kalau tahun lalu ada tiga perkara yang di RJ kan. Seluruhnya perkara percobaan pencurian,” ungkapnya.
Arif menyebut penyelesaian RJ ditempuh karena ancaman humannnya di bawah lima tahun.
Untuk percobaan pencurian ringan, pidana maksimal hanya dua bulan penjara, sementara percobaan pencurian berat, selama empat tahun.
Tentunya, saat upaya RJ, pihaknya akan mempertemukan antara korban dan tersangka untuk mencapai adanya perdamaian. Namun, profil tersangka juga menjadi bahan pertimbangan.
Meski perkara itu pidananya di bawah lima tahun, namun jika ia sudah sering melakukan perbuatan ini, maka otomatis upaya RJ akan tertolak.
Kejari akan menelusuri profil tersangka dengan menanyakan pada orang terdekat, tetangga hingga tokoh masyarakat.
“Ada sejumlah pertimbangan. Kalau selama ini kelakuannya baik, maka bisa di tempuh dengan upaya RJ,” tutur Arif.
Katanya, RJ ini tidak hanya terfokus pada pembalasan, melainkan mencari penyelesaian yang adil.
Agar penanganan hukum yang cepat, sederhana dan mudah dirasakan masyarakat.
“Tujuannya agar penegakan hukum bisa berdampak positif bagi masyarakat. Dengan mengedepankan pemulihan seperti keadaan semula,” jelasnya. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid