BANGIL, Radar Bromo - Penyitaan lima truk tangki berisi BBM bersubsidi jenis solar oleh petugas Polres Pasuruan Kota (Polresta) pada 20 Februari lalu, seolah muspra.
Saat ini, lima truk tangki itu malah diperintahkan untuk dikembalikan pada pemiliknya.
Perintah itu merupakan salah satu keputusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (20/3).
Sidang digelar setelah kuasa hukum pemilik lima truk tangki BBM bersubsidi jenis solar itu, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Bangil.
Hasilnya, gugatan praperadilan itu dikabulakan sebagian. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/3), Hakim Indra Cahyadi mengabulkan permohonan pemohon. Namun, hanya sebagian saja.
Indra Chayadi menyatakan, penggeladahan dan penyitaan penyidik terhadap lima truk tangki BBM bersubsidi jenis solar itu tidak sesuai prosedur. Bahkan, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Hakim, tindakan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan harus memenuhi prosedur. Seperti ada surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan.
”Penyitaan harus ada surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat dengan waktu tujuh hari,” katanya.
Kewenangan penyidik melakukan penyitaan diatur dalam KUHAP Pasal 74 dan 75. Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2), penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari hakim pemeriksa.
”Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Salah satunya mengembalikan lima truk yang disita,” sambungnya.
Yuliana, salah satu tim kuasa pemohon mengaku puas karena gugatan yang dilayangkan dikabulkan hakim tunggal. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai harapan pemohon.
”Sejak awal kami memang merasa proses penggeledadan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengaku, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal dalam perkara ini. Namun, pihaknya belum menentukan langkah yang akan diambil.
”Kami masih menunggu salinan amar putusan hakim. Kami harus lihat, apa yang salah. Nanti akan diperbaiki,” katanya.
Yang jelas kata Makung, anggotanya akan berusaha profesional semaksimal mungkin dalam penanganan setiap perkara yang ada. Termasuk perkara yang digugat ini.
”Karena putusannya dikabulkan sebagian, nanti kami lihat apa yang dikabulkan dan apa yang ditolak. Kami akan pelajari. Setelah itu kami akan tentukan langkah hukum ke depannya seperti apa,” bebernya.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, kekalahan polres dalam praperadilan kasus BBM itu merupakan bentuk kecerobohan.
Dia menilai, penggerebekan gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang disertai dengan penyitaan kendaraan yang diduga untuk mengangkut BBM ilegal itu bisa disengaja. Namun, bisa juga tidak.
”Tetapi tetap saja itu bagian rendahnya profesionalisme penyidik. Mereka mengabaikan hal yang sangat fundamental,” katanya.
Yang tak luput dari sorotannya, jangan sampai sidang praperadilan itu hanya dijadikan akal-akalan untuk cuci tangan.
Karena ada intervensi tangan besi dalam kasus ini. Intervensi yang dimaksud yaitu, ada kaitannya dengan upaya menggagalkan agar kasus BBM ilegal tersebut tidak sampai naik ke meja persidangan.
”Kita berkaca pada perkara yang pernah ditangani Bareskrim Polri saja. Publik sudah geram dengan penyalahgunaan BBM subsidi, toh putusannya rendah,” kata dia.
Karena itu, jika terbukti terjadi tindak pindana pengangkutan BBM ilegal, ia mendorong penyidik untuk segera membuat sprint baru. Agar marwah kepolisian dalam mengusut kasus itu benar-benar terjaga.
Diketahui, Polres Pasuruan Kota membongkar dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Enam truk tangki solar diamankan dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada 20 Februari lalu.
Saat itu, lima truk tangki diamankan ke Mapolresta. Sementara itu, satu truk tetap di gudang karena rusak.
Saat diamankan, ada empat truk berisi solar bersubsidi. Sementara dua truk lainnya dalam kondisi kosong.
Lima truk tangki yang dibawa ke mapolres ini terdiri dari empat truk berkapasitas 8000 liter dan satu truk berkapasitas 5000 liter.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat menyampaikan bahwa ada aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi di Sedarum. Aktivitas itu disinyalir ilegal. (tom/hn)
Editor : Achmad Syaifudin