BANGIL, Radar Bromo - Pelarian Akhtiar Panditoaji, 35, sia-sia. Ia pun menyerahkan diri setelah diburu polisi.
Warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukannya pada 10 Maret lalu.
Sebelumnya, Akhtiar sempat menjadi buronan polisi selama 4 hari. Usai melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwosari, ia melarikan diri ke Malang.
Namun, pelarian Akhtiar tak berlangsung lama. Kamis (14/3) malam, ia menyerahkan diri ke Polsek Purwosari.
Akhtiar diduga mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol N 2022 TCW milik M. Sholeh di Jalan Raya Purwosari. Korban merupakan korban sekaligus adik iparnya.
Begitu mengetahui motornya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari. Ia juga membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Akhtiar sebagai pelaku curanmor.
“Setelah kami identifikasi, pelaku sempat melarikan diri ke Malang,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto.
Pelarian pelaku diketahui setelah polisi menggerebek rumahnya. Namun, polisi tak tinggal diam. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya Akhtiar menyerahkan diri.
“Hanya saja, motor hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sudah dijual ke seorang di Mojokerto,” kata Hudi.
Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta. Akhtiar sendiri mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku butuh uang untuk bayar utang. Bahkan ada sebagian hasil penjualan motor untuk judi online.
“Apapun alasannya, tetap tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum,” kata Hudi.
Saat ini, Akhtiar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Purwosari. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin