BANGIL, Radar Bromo - Upaya pemberantasan peredaran narkoba, terus gencar dilakukan olres Pasuruan di wilayah hukumnya.
Sabtu (16/3) sekitar pukul 08.00, Satreskoba berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu. Dia adalah Kuseri, 41, warga Dusun Gutean, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena menjadi pengedar sabu. Pengakuannnya dapat barang dari pengedar lain,” beber Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.
Tertangkapnya tersangka, kata Agus, mulanya merupakan tindaklanjut satuannya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Saat mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang buktinya. Terdiri dari 18 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor totalnya 5,33 gram.
Kemudian satu tas kecil, satu dompet kecil, satu bendel klip plastik kecil.
Juga satu skrop sedotan dan satu buah HP. Tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Pasuruan.
“Tersangka tiap harinya bekerja serabutan. Menjadi pengedar sabu, pengakuannya baru sekali ini. Juga bukan pula residivis, karena baru pertama kalinya tertangkap,” kata mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid