Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aksi Perampokan Indomaret Panggungrejo Pasuruan Digagalkan Karyawan, Begini Penuturan si Perampok

Fahrizal Firmani • Jumat, 15 Maret 2024 | 22:06 WIB
Samsudi (kanan) saat dimintai keterangan petugas kepolisian. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
Samsudi (kanan) saat dimintai keterangan petugas kepolisian. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo-Polres Pasuruan Kota masih mendalami aksi perampokan di toko modern Indomaret yang dilakukan oleh Samsudi, 33, warga Patrang, Kabupaten Jember pada Sabtu (2/3).

Dari penyelidikan, aksi di toko modern itu adalah kali pertama dilakukan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut, penyidik sempat mengecek ke Polsek jajaran.

Sebab, meski Samsudi mengaku baru melakukannya, bisa jadi ia pernah beraksi di tempat lain.

Hasilnya, tidak ditemukan laporan serupa di polsek.

Diduga kuat, Samsudi memang baru beraksi sekali. Yakni di toko modern Indomaret di Jalan Wahidin, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Sudah kami cek. Memang yang bersangkutan baru beraksi sekali. Belum ditemukan aksi serupa di lokasi lainnya,” jelas Junaidi.

Ia menyebut dari pendalaman keterangan saksi dan pelaku, Samsudi beraksi seorang diri.

Tidak ada kekerasan yang dialami oleh korban, Handoko, 28, karyawan setempat. Namun, korban mengalami luka saat mencoba menjatuhkan pelaku.

“Pelaku tunggal. Ia nekat karena kebutuhan ekonomi. Syukur tidak sampai melukai korban. Cuma korban tetap terluka karena melawan,” katanya.

Diketahui, Samsudi, 33, warga Patrang, Kabupaten Jember mencoba merampok toko modern di Jalan Wahidin, Panggungrejo, Kota Pasuruan Sabtu lalu (2/3).

Syukur aksi nekat tersangka berhasil digagalkan oleh keberanian karyawan setempat, Handoko, 28.

Perbuatan pelaku ini diduga kuat karena kebutuhan ekonomi.

Pelaku harus membayar uang kos satu bulan sebesar Rp 600 ribu.

Pengakuannya, ia sempat tidak memiliki uang untuk makan. (riz/one)

 

SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo saat membuka audiensi pelaksanaan program Sekolah Sisan Ngaji baru-baru ini.
SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo saat membuka audiensi pelaksanaan program Sekolah Sisan Ngaji baru-baru ini.
Editor : Muhammad Fahmi
#perampokan #indomaret #polres pasuruan kota