Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pria Pengangguran asal Jember Ini Rampok Toko Modern untuk Bayar Kosan yang Sudah Nunggak Sebulan

Fahrizal Firmani • Selasa, 5 Maret 2024 | 18:09 WIB
DILAWAN: Samsudi saat berduel dengan karyawan toko hingga akhirnya dia gagal. Inset, Samsudi yang sudah ditangkap petugas Polres Pasuruan di indekosnya Minggu (3/3).
DILAWAN: Samsudi saat berduel dengan karyawan toko hingga akhirnya dia gagal. Inset, Samsudi yang sudah ditangkap petugas Polres Pasuruan di indekosnya Minggu (3/3).

PASURUAN, Radar Bromo - Kebutuhan ekonomi bisa membuat seseorang nekat. Ini pula yang dilakukan Samsudi, 33, warga Patrang, Kabupaten Jember.

Karena butuh uang untuk membayar kosan, tersangka merampok toko modern di Jalan Wahidin, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Namun, aksi tersangka berhasil digagalkan Handoko, 28, karyawan toko modern itu. Tersangka pun melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap di kosannya Minggu (3/3). Kini ia ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto mengatakan, percobaan perampokan peristiwa itu terjadi Sabtu (2/3) pukul 04.15.

Saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan barang kepada karyawan toko, Handoko.

PENGANGGURAN: Samsudi mengaku selama ini dia menganggur.
PENGANGGURAN: Samsudi mengaku selama ini dia menganggur.
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka Samsudi.
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka Samsudi.

Saat di dekat gudang toko, tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau dengan tangan kiri sembari mengancam korban Handoko.

Seraya memiting leher korban dengan tangan kanan, tersangka meminta korban menunjukkan brankas tempat menyimpan uang.

Namun, korban enggan menuruti permintaan tersangka. Dia melawan sampai telapak tangannya terluka, sementara tersangka jatuh ke lantai.

"Karena aksinya gagal, Samsudi langsung melarikan diri. Sementara Handoko langsung keluar toko dan meminta pertolongan warga sekitar," kata Kasatreskrim.

Kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa melakukukan percobaan perampokan karena kebutuhan ekonomi.

Dia harus membayar uang kos sebesar Rp 650 ribu yang sudah menunggak sebulan. Sementara dirinya pengangguran alias tidak memiliki pekerjaan.

"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya, sembilan tahun penjara," jelas Rudy.

Kepada awak media, tersangka mengaku terpaksa mencoba merampok karena tidak memiliki pekerjaan. Sementara ia didesak kebutuhan makan dan harus membayar uang kos.

"Tidak punya pekerjaan. Tiga hari sebelum kejadian, saya tidak makan karena tidak punya uang," sebut Samsudi. (riz/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#perampokan #indomaret #polres pasuruan kota