KRAKSAAN, Radar Bromo–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembli menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa peradilan.
Kali ini kasus yang menyandung dua warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk.
Persyaratan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) telah terpenuhi kemudian tersangka dibebaskan.
Tersangkanya adalah SJ, 42, dan MS, 60. Keduanya yang masih bertetangga ini terlibat cek-cok.
Sehingga terjadilah aksi saling pukul diantara keduanya. Pascakejadian tersebut keduanya saling melaporkan ke Polsek setempat.
Singkatnya keduanya kemudian sama-sama menjadi tersangka. Perkara kemudian bergulir sampai ke Kejaksaan Keari Kabupaten Probolinggo.
Namun karena perkara yang diproses hukum tersebut masih kategori sepele, maka diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kami lihat duduk perkaranya seperti apa. Ternyata perkara sepele namun melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Maka kami coba mediasi agar dapat diselesaikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kjari) Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa, Kamis (15/2).
Kasus yang terus bergulir kemudian dihentikan karena telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka, korban dan tokoh masyarakat sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.
Selain itu para tersangka saling memaafkan satu sama lain; menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selanjutnya para Tersangka dikeluarkan dari tempat penahanannya di Rutan Kelas II B Kraksaan.
“Kami serahkan tersangka Senin (12/2) lalu kepada keluarganya dan pemerintah desa setempat untuk kemudian membimbing para tersangka,” beber Kajari.
Sebelum kasus yang menyandung warga Sindetlami, Kejari Kabupaten Probolinggo juga menyelesaikan kasus penganiaan melalui RJ, di bulan Januari lalu.
Perkara itu menyandung Hu, 33, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan. Kasusnya bermula saat Hu mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid