Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Diiming-imingi Rp 2 Juta, 3 Karyawan Pabrik Teh di Kejayan Garong Ratusan Boks Teh

Fuad Alyzen • Selasa, 6 Februari 2024 | 16:51 WIB
DITAHAN DAN DIPECAT: Tiga karyawan pabrik teh di Kejayan yang kini ditahan polisi karena terjerat kasus penggelapan minuman dalam kemasan.
DITAHAN DAN DIPECAT: Tiga karyawan pabrik teh di Kejayan yang kini ditahan polisi karena terjerat kasus penggelapan minuman dalam kemasan.

KEJAYAN, Radar Bromo - Sebagai seorang pegawai, perilaku tiga pekerja ini tak layak ditiru. Bukannya bekerja dengan baik dan membawa keuntungan, mereka malah merugikan perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga karyawan itu pun kini hanya bisa menyesali nasibnya. Mereka nekat menjadi “tikus” perusahaan tempatnya bekerja karena iming-iming duit Rp 2 juta.

Mereka adalah Muhammad Prayoga Putra Pratama, 26, warga Desa Ngenep, Kabupaten Malang; Moch. Chotib, 32, warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Satu lagi adalah Aris Maulana Ishaq, 27, warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya berkomplot melakukan pencurian ratusan boks teh dalam kemasan.

Kini, ketiga karyawan itu diamankan di Mapolsek Kejayan setelah dilaporkan pihak perusahaan.

“Mereka bertiga merupakan karyawan perusahaan di Kecamatan Kejayan. Korban yang dirugikan adalah Joko Sulistyo, 43, warga Kelurahan Kesantrian, Kota Malang, selaku pemilik perusahaan,” ujar Kapolsek Kejayan AKP Marti.

Pencurian ini berawal dari ide Aris, selaku karyawan stock keeper. Sabtu (3/2), sekitar pukul 18.00, Prayoga sebagai karyawan bagian gudang memintanya mengangkut teh dalam kemasan sebanyak 4 palet atau 260 boks.

Ratusan botol minuman itu dimasukkan ke truk yang akan dikendaraai Chotib.

Namun, mereka sepakat hanya memasukkan 2 palet atau 130 boks. Sisanya dicuri.

Mereka telah dijanjikan duit Rp 2 juta oleh mantan karyawan perusahaan ini, Sf.

Setelah dimasukkan ke truk, Chotib keluar dari gudang menuju pintu keluar pabrik. Namun, masih sempat parkir di tempat aman.

“Tujuannya, mencari celah agar truk bisa keluar dari perusahaan dengan bebas,” tuturnya.

Terlihat mencurigakan, seorang sekuriti perusahaan mendatanginya. Sembari mengecek surat jalan dan isi truknya.

Petugas keamanan ini melihat kejanggalan. Surat jalan dan isi boksnya tidak sesuai.

Akhirnya Chotib diamankan. Ternyata, banyak saksi yang melihatnya melakukan pencurian.

Merasa terpojok, Chotib mengakui perbuatannya. Ia juga bernyanyi jika pencurian ini dibantu oleh Prayoga dan Aris.

Keduanya pun dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga mengakui perbuatannya.

Mereka kompak mengaku diperintah oleh Sf, karyawan yang sebelumnya dikeluarkan dari perusahaan. Kini, ia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada Prayoga, Sf menjanjikan duit Rp 2 juta bila berhasil mencuri minuman dalam kemasan seperti diminta Sf.

Gagal, mereka malah berurusan dengan kepolisian. “Sekuriti langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Marti.

Bersama para tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 unit mobil boks bernopol B 9742 TXU, 2 buah palet yang masing-masing berisi 65 karton minuman dalam kemasan, serta 2 handphone milik Prayoga dan Chotib.

Marti mengatakan, atas perbuatan mereka, hampir merugikan perusahaan sekitar Rp 7.150.000. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kejayan,” ujarnya. (zen/rud)

Editor : Jawanto Arifin
#garong teh #polsek kejayan #penggelapan