Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Enam Perkara Diselesaikan Kejari Kota Probolinggo dengan Restorative Justice

Arif Mashudi • Jumat, 19 Januari 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo- Sepanjang 2023, perkara pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mencapai ratusan perkara.

Sejumlah 117 telah rampung dilakukan penuntutan, bahkan telah dieksekusi. Enam perkara di antaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Kajari Kota Probolinggo Abdul Mubin melalui Kasi Pidum R. Bagus Eka Perwira mengatakan, selama 2023, Kejari menerima 169 SPDP perkara pidum.

 

 

Dari ratusan perkara itu, ada 110 perkara yang ditindaklanjuti penuntutan atau P-21.

“Dari ratusan perkara pidum yang sudah dilaksanakan eksekusi ada 117 perkara. Paling dominan perkara narkotika,” katanya.

Menurutnya, tidak semua perkara yang diterima Kejaksaan bisa dilanjutkan sampai tahap persidangan.

Ada beberapa kasus yang diselesaikan dengan keadilan restoratif, sehingga proses penuntutannya dapat dihentikan.

 

 

Tahun kemarin, ada enam perkara yang diselesaikan dengan RJ.

“Ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan penerapan keadilan restoratif. Salah satunya kasus yang dilaporkan masuk kategori sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar pria yang akrab disapa Perwira ini.

Enam perkara yang selesai dengan RJ itu, di antaranya ada tiga perkara penadahan, dua kasus pencurian, dan satu kasus penipuan.

Enam perkara ini diselesaikan melalui RJ dengan pertimbangan, bahwa tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.

 

 

Selain itu, ada kesepakatan mulai dari tersangka, korban, keluarga korban, dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Korban juga menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat, sehingga antara korban dan tersangka telah ada perdamaian.

Tersangka juga menyesali perbuatannya. Serta, berjanji tidak akan mengulangi.

“Keadilan restoratif memang perlu dilakukan saat terjadi konflik hukum. Dengan cara menggelar mediasi antara korban dan tersangka,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kejaksaan negeri kota probolinggo #restorative justice