SURABAYA-Arjun Wijaya Kusuma, 23 kini bisa menghirup udara bebas. Pemuda asal Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang diamankan usai mengancam calon presiden (Capres) Anies Baswedan itu kini tak lagi ditahan.
Meski begitu, proses hukum pada pemuda yang mengancam capres Anies itu masih terus berjalan.
Ajun yang saat ini sudah berstatus tersangka tak ditahan karena ada beberapa pertimbangan dari penyidik polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dipastikan ancaman penembakan terhadap Anis Baswedan yang dilakukan tersangka di media sosial (medsos) dilakukan secara spontan.
"Jadi motifnya, setelah tersangka melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan dia mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1) sore.
Mantan Kapolsek Wonokromo ini menyatakan, tersangka dikenakan pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ajun yang mengancam capres Anies di TikTok itu diancam hukuman 4 tahun penjara. Serta denda Rp 750 juta.
Menurut Dirmanto, penyidik telah memeriksa tiga oran saksi ahli. Dua saksi dari ahli ITE dan seorang saksi ahli bahasa.
Dari pengungkapan kasus penyidik mengamankan barang bukti satu bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," tegasnya.
Alumnus Akpol 1995 ini menjelaskan, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena alasan subjektif. Namun, proses hukumnya tetap berjalan.
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) tidak ditahan," tegasnya.
Diketahui, Tim Bareskrim Polri dan Polda Jatim menangkap pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang diduga melakukan ujaran kebencian dan mengancam akan menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Komentar ancaman itu diunggah pemilik akun, saat Anies Baswedan sedang siaran langsung melalui tiktok belum lama ini.
Terduga pelaku, Arjun Wijaya K, 23, warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo.
Arjun ditangkap petugas gabungan di Desa/ Kecamatan Ambulu Jember Sabtu (13/1) pukul 09.30. Kemudian dia dibawa ke Mapolda Jatim, Sabtu sore. (rus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi